Keluarga Aqib Ikhlas Pelaku Bullying Siswa SD Pemalang Dihukum Rehabilitasi

Keluarga siswa SDN 1 Kebondalem Muhammad Hasbi Al Aqib (7) mengaku menerima keputusan rehabilitasi sebagai sanksi terhadap dua kakak kelas yang diduga melakukan perundungan hingga menyebabkan tewasnya Aqib.
Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum keluarga Aqib, Huseinda Kusuma. Ia mengatakan, pihak keluarga Aqib menerima lantaran itu merupakan ketentuan hukumnya.
"Dari keluarga sudah menerima karena memang kami sudah memberikan penjelasan, dari pihak kepolisian juga sudah memberikan penjelasan. Keluarga mengikuti prosedur hukum dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum," ujar Huseinda, Jumat (9/10).
Ia menilai, sanksi berupa rehabilitasi terhadap dua anak yang terlibat sudah sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Di Pasal 21 itu memang untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak ada proses pemidanaan. Maka memang sesuai ketentuan yang ada itu dijatuhi sanksi berupa rehabilitasi, jadi tidak ada sanksi berupa pemenjaraan," jelas dia.
Selain itu, menurut dia, hukuman yang dikenakan kepada kedua kakak kelas Aqib terbilang sudah cukup tinggi sesuai dengan ketentuan hukum.
"Pemberian sanksi itu sebenarnya sudah yang maksimal. Karena ada yang minimalnya yaitu dikembalikan pembinaan ke orang tua. Kita juga tidak boleh melakukan tindakan eksesif yang artinya yang melampaui hukum melampaui kewenangan," tegas Huseinda.
Di sisi lain, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya di Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti mengatakan, kedua kakak kelas Aqib akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang.
Hal itu sudah sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pasal itu mengatur tata cara penanganan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun. Salah satu poinnya anak yang belum berumur 12 tahun tidak dapat dijatuhi pidana.
"Hakim mengeluarkan penetapan, atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama 6 bulan," ujar Anggono dalam jumpa pers, Kamis (8/10).
Kedua anak tersebut rencananya akan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin pekan depan. Mereka wajib mengikuti pendidikan pembimbingan dan pembinaan di LPKS Antarsena. Mereka juga akan tetap mendapatkan hak pendidikannya.
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lilah menambahkan, kedua kakak kelas yang diduga terlibat merundung korban masih berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum. Keduanya pun masih berusia di bawah 12 tahun.
"Karena usianya masih di bawah 12 tahun kami memerintahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pasal 21 tentang SPPA dan pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman penanganan dispersi dan anak yang berusia di bawah 12 tahun," kata Eddy.
