Kemenimipas: Miras di Lapas Mewah Cibinong Milik Jimmy Masrin, Bukan Kasi Kamtib

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap minuman keras (miras) yang ditemukan di salah satu rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong Adi Nugroho Wicaksono.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menerangkan, berdasarkan hasil investigasi, miras itu milik warga binaan yang menempati rumah tersebut, yakni Jimmy Masrin.

“Barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wicaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” terang Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Irjen Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan bersama Ombudsman RI memberikan keterangan pers di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Kepemilikan barang tersebut juga diperkuat dengan temuan pas foto dan rekaman kamera hasil inspeksi dadakan (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9) di rumah tersebut. Kata Rudi, sosok laki-laki bercelana pendek yang terlihat dalam rekaman merupakan Jimmy Masrin.

“Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya apa itu fotonya kemarin, itu atas nama Jimmy Masrin,” katanya.

“Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Ya, jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” jelas Rudi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE) Jimmy Masrin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Sebelumnya, eks Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenimipas Mashudi menyebut temuan miras itu milik Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Cibinong Adi Nugroho Wicaksono.

Hal itu disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9).

Namun, hasil investigasi internal Kemenimipas menyatakan barang tersebut bukan milik petugas, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut.

Rudi juga mengatakan, barang-barang mewah lainnya yang ditemukan di area tersebut berasal dari warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya.

“Barang-barang milik atau barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya,” kata Rudi.

Jimmy Masrin belum berkomentar soal penemuan miras tersebut.