Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Bui Kasus Timpa Teks, Hakim Ketua: Harusnya Bebas

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Mahasiswa Unri, Khariq Anhar, dalam kasus dugaan mengubah informasi elektronik atau yang dikenal sebagai kasus timpa teks di tengah kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (7/10). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Alen Veronika.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Khariq juga tidak ditahan setelah putusan tersebut.
Hakim Ketua Dissenting Opinion
Sementara itu, hakim ketua Alen Veronika menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut. Alen menilai seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi sehingga terdakwa semestinya dibebaskan.
“Seluruh unsur dari dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi oleh terdakwa, maka seharusnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan tersebut dan seharusnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Dilanjutkan,” ujar Alen.
Namun demikian, dua hakim lainnya menyatakan Khariq bersalah. Sehingga, dalam putusan itu, 2 hakim menilai Khariq bersalah dan harus dijatuhi hukuman, sementara 1 hakim menilai harusnya bebas. Alhasil: Khariq divonis bersalah.
Pertimbangan yang Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa tidak melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan ekonomi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, ataupun memperoleh manfaat material dari pihak tertentu.
Majelis juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai kooperatif dan tidak mempersulit proses pemeriksaan perkara.
Adapun keadaan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta diharapkan memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Selain menjatuhkan pidana, majelis menetapkan dua ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara. Sementara akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan akun email khariqanhar1605@gmail.com dimusnahkan.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Usai putusan dibacakan, Khariq mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu opsi banding.
“Pikir-pikir dulu ya, Bu,” kata Khariq.
