Komisi II Dukung Sanksi Pejabat Daerah yang Rekrut Honorer: Tekan Pengeluaran

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mendukung wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada pejabat daerah yang masih merekrut tenaga honorer atau pekerja di luar jalur yang sesuai dengan ketentuan.
Dede mengatakan wacana pemberian sanksi tersebut telah menjadi salah satu masukan dalam rapat kerja Komisi II DPR.
Namun, dia menyebut pembahasan mengenai penyisipan butir mekanisme dan bentuk sanksi dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) belum dibahas secara detail.
“Ada masukan seperti itu (pengenaan sanksi) dalam rapat rapat kerja. Tapi belum dibahas secara mendetail,” kata Dede saat dihubungi kumparan, Jumat (4/9).
Menurut Dede, Komisi II pada prinsipnya mendukung Kemendagri memberikan sanksi kepada pejabat yang masih merekrut pegawai atau pekerja tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Intinya mendukung Kemendagri melakukan sanksi jika pejabat daerah terus pegawai, atau pekerja tanpa jalur yang sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Dede menilai penertiban rekrutmen tenaga honorer juga berkaitan dengan upaya menekan pengeluaran pemerintah daerah untuk belanja pegawai. Menurutnya, porsi belanja pegawai perlu kembali ke angka 30 persen agar anggaran pembangunan publik dapat lebih besar.
“Karena belanja pegawai harus kembali ke 30 persen, agar biaya pembangunan publik nya lebih besar daripada belanja pegawai,” pungkasnya.
Kepala Daerah Rekrut Timses Jadi Pegawai
Sebelumnya, persoalan rekrutmen tenaga honorer di daerah juga menjadi sorotan Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyoroti kebiasaan sejumlah kepala daerah yang memasukkan tim sukses mereka sebagai tenaga honorer atau memperbantukan mereka di pemerintah daerah.
“Ya semestinya kan begini ya, biasanya kan kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda,” ungkap Bahtra, Rabu (19/8).
Pandangan tersebut menyusul Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” jelasnya.
