Komisi II Tetap Bahas RUU Pemilu Saat Reses, Targetkan Draf Selesai Desember

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi II DPR memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan meski DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (9/10) mendatang. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan tetap memanfaatkan masa reses untuk rapat hingga menyusun naskah akademik dan draf RUU.

Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan reses terlebih dahulu dan melanjutkan pembahasan di 1 November 2026. Masa reses berikutnya di Desember juga akan dimaksimalkan.

“Masa reses akan kami pakai mulai tanggal 1 November. Jadi kami reses dulu, nanti 1 November di masa reses, kami sudah akan mulai rapat Panja. Dan reses yang akan datang di bulan Desember kemungkinan akan kami maksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU, pasal, pasal dan ayat demi ayat, di dalam RUU itu,” kata Rifqi usai rapat Panja RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Rifqi mengatakan dua masa reses tersebut akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target. Draf itu ditargetkan rampung paling lambat akhir Desember atau awal Januari 2027.

“Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai, dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” ujarnya.

Rifqi mengatakan pihaknya akan mengundang maupun mendatangi sejumlah kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, serta organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini dan isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami mengundang atau kami mendatangi sejumlah kementerian lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi non pemerintah serta organisasi kemasyarakatan,” katanya.

“Untuk kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation dan secara materiil ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi dan pemilu kita ke depan,” sambung dia.

Petakan Isu Krusial di RUU Pemilu

Rifqi mengatakan Panja juga telah memetakan sejumlah isu krusial yang akan menjadi bahan pembahasan. Isu tersebut terbagi dalam 10 poin.

“Tadi sudah, nanti juga akan dilampirkan. Ada poin krusial, mulai dari huruf A sampai dengan huruf J. Poin krusial yang akan dibahas mulai dari sistem pemilu, ya. Kemudian terkait dengan desain pemilu, terkait dengan penegakan hukum kepemiluan sampai dengan isu-isu lain, ya, yang saya kira baik yang sudah diperbincangkan di publik maupun yang belum diperbincangkan di publik,” kata dia.

Selain persoalan sistem dan desain pemilu serta penegakan hukum kepemiluan, Panja juga akan membahas perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Termasuk intervensi teknologi informasi, artificial intelligence, di dalam pemilu kita ke depan,” ujarnya.

Akan RDP dan RDPU di Masa Reses

Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong juga memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan selama masa reses. Menurutnya, Panja telah menyusun jadwal pembahasan meski DPR mulai memasuki masa reses.

“Yang pertama, pada tanggal 29 September yang lalu Komisi II sudah membentuk Panja RUU Pemilu. Dan nama-nama anggotanya bisa dicek, saya pikir sudah dipublikasi ya di Komisi II juga. Jumlah keanggotaan dari Panja itu dan barusan juga kami baru selesai rapat internal Panja untuk kemudian menyusun jadwal Panja ke depan,” kata Bahtra.

Dia mengatakan masa reses akan tetap digunakan untuk rapat-rapat Panja RUU Pemilu.

“Jadi jadwalnya nanti kita akan mulai nanti hari Kamis kan sudah mulai reses, tapi walaupun masa reses, kita tetap akan menggunakan masa reses untuk kemudian waktunya digunakan untuk rapat-rapat Panja juga,” ujarnya.

Bahtra menambahkan, agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU Pemilu juga tetap dapat dilakukan selama masa reses.

“Paripurna kan hari Kamis, tetapi bagi kami jadwal reses pun kami akan gunakan untuk kesempatan RDPU atau RDP berkenaan dengan RUU Panja ini,” kata dia.

Bahtra juga mengatakan Komisi II akan meminta pandangan dari berbagai pihak dalam pembahasan RUU Pemilu. Tidak hanya partai politik yang berada di parlemen, masukan juga akan diminta dari partai nonparlemen, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan.

Terkait agenda rapat dengan partai nonparlemen, Bahtra mengatakan Panja telah menyusun tahapan pembahasannya. Dia juga menyebut komunikasi informal dengan berbagai pihak tetap berjalan.

“Tadi sudah kami susun jadwal, jadi tentu kan ada tahapan-tahapannya ya. Tetapi secara non-formal kan pimpinan-pimpinan partai pasti selalu berkomunikasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.