Komisi VIII DPR Wakafkan Rp 100 Juta ke BWI: Dari Iuran Kas Anggota

Komisi VIII DPR mewakafkan dana sebesar Rp 100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Dana wakaf itu berasal dari kas Komisi VIII yang dikumpulkan dari iuran para anggotanya.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Komisi VIII untuk mendorong gerakan wakaf di tengah masyarakat.
“Karena itu kami langsung saja Komisi VIII mau berwakaf 100 juta hari ini. Kami ambil dari kas Komisi VIII yang selama ini kita kumpul-kumpul, ada kunjungan ya apa pokoknya ini kas sudah iuran anggota ini, iuran anggota dari beberapa kutipan-kutipan lah,” ujar Marwan.
“Ya mungkin sudah agak susah juga kita nanti ini, tapi tidak apa-apa kita kutip lagi nanti dari para anggota untuk makan siang apa semua kita kutip lagi, tapi ini demi saya tidak tahu bagaimana cara membaginya per orang ini kira-kira tapi yang penting ini semua dari iuran anggota yang kita ambil,” lanjutnya.
Marwan berharap wakaf yang dilakukan Komisi VIII tidak berhenti sebagai kegiatan simbolis. Menurutnya, gerakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam berwakaf.
Ia juga mempersilakan Badan Wakaf Indonesia menggunakan langkah Komisi VIII sebagai contoh untuk mengajak komisi-komisi lain maupun para legislator di tingkat daerah maupun pusat ikut menggerakkan wakaf.
“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, bukan hanya DPR RI tapi semua legislator dan bahkan masyarakat umum ya tidak 100 juta ya tadi 10.000 juga oke, terus-menerus. Saya kira itu Pak Ketua Badan Wakaf, ketulusan Komisi VIII ini dijadikan sebagai momentum untuk bergerak meyakinkan pihak-pihak lain,” ungkapnya.
“Kami tidak bisa menggurui dan mengajak teman-teman komisi-komisi lain, tapi berdasarkan ini Bapak boleh bergerak ke komisi-komisi lain. Nah mudah-mudahan ini menjadi gerakan dari Komisi di DPR RI dan bisa diturunkan ke legislatif di provinsi maupun di kabupaten/kota,” sambung dia.
Marwan juga menjelaskan potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kami di pimpinan beserta anggota diskusi tidak formal, ini sekadar ilustrasi saja. Ada jemaah haji sekitar 5 jutaan orang mendaftar dengan uang 25 juta, sekarang uangnya mendekat-dekati 200 triliun. Kira-kira satu triliun itu berapa gitu kan? Jadi kalau 1 miliar diletakkan di satu ransel atau koper kecil, itu 1.000 koper satu triliun. Nah ini 200 triliun. Itu mendaftar mungkin sekali seumur hidup,” tuturnya.
Ia menilai Badan Wakaf Indonesia perlu lebih agresif mengembangkan gerakan wakaf. Sebab, menurutnya, berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan waktu dan nishab, wakaf dapat dilakukan kapan saja dan dengan nominal berapa pun.
Marwan memberi ilustrasi bahwa apabila separuh umat Islam di Indonesia mewakafkan Rp 10 ribu saja, dana yang terkumpul dapat mencapai Rp 1 triliun.
“Nah inilah yang kami rasakan Pak Ketua Badan Wakaf Indonesia ini kurang cepat larinya. Padahal banyak orang yang mau berwakaf. Kita buat juga ilustrasi, wakaf 10.000 saja kalau setengahnya umat muslim 100 juta orang karena ada 220 juta penduduk Indonesia itu sudah 1 triliun. Hanya 10.000 Pak Ketua. Berwakaf ini tidak ada batas, mau 3 kali satu hari juga boleh. Kalau kalau zakat kan ada waktunya, ada nishabnya,” jelasnya.
Menurut Marwan, gerakan wakaf perlu diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat. Ia menilai dana wakaf dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu mengurangi angka kemiskinan.
“Nah ini tidak ada. Kami berkomitmen kalau berkenan kami akan turut serta menggerakkan supaya wakaf ini partisipasi masyarakat semakin meluas. Tentu dengan janji bahwa sasaran kita ini adalah pemberdayaan masyarakat,” kata Marwan.
“Kami menghadapi tercatat 10 juta keluarga miskin yang diberikan bantuan PKH sampai sekarang belum bergeser, masih segitu-segitu saja. Keluar dua masuk lima ya kira-kira seperti itu problemnya,” lanjutnya.
Ia berharap BWI dapat mengambil peran yang lebih besar dalam mengelola potensi wakaf nasional agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, apabila dana wakaf dikelola secara baik dan dipercaya publik, manfaatnya dapat membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial pemerintah.
“Kalau gerakan ini semakin membaik, BWI ambil peran berapa ini supaya orang sejahtera tidak lagi penerima PKH kira-kira seperti itu keinginan kami Komisi VIII. Karena kami memahami anggaran negara terbatas tapi ada potensi besar dari umat muslim,” ujar Marwan.
“Potensi besar ini saya yakin bisa digerakkan kalau kita menempatkan BWI dapat dipercaya. Membangun dapat dipercaya ini agak rumit memang, tapi saya kira kita bergerak terus, kita tunjukkan dampak yang signifikan di tengah-tengah masyarakat,” pungkas dia.
