KPK: Ada Guru Jadi Pengepul Maba Masuk Unsoed, Bayar ke Kabag Akademik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya guru yang mengoordinasikan sejumlah calon mahasiswa dari sekolah menengah atas (SMA) dalam praktik penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein mengatakan, pihaknya menemukan percakapan WhatsApp antara guru tersebut dengan tersangka Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Nah, ini guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Jumat (21/8).
Taufik mengatakan, guru tersebut mengoordinasikan beberapa kelompok calon mahasiswa dari SMA. Dalam percakapan dengan Eko, terdapat pembahasan mengenai jumlah kuota dan biaya untuk setiap calon mahasiswa.
“Biasanya kalau yang kami sudah dapatkan sementara begitu, ada beberapa kelompok siswa calon SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru begitu,” tuturnya.
Menurut Taufik, biaya yang ditawarkan dalam percakapan tersebut berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
“Berkisar antara ada 500 (juta) sampai yang paling tinggi itu 500 (juta) sampai yang paling rendah itu ada Rp 50 juta untuk per kepala gitu,” tambah Taufik.
Dalam keterangannya, Taufik juga menjelaskan posisi Eko dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Eko disebut merupakan orang kepercayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodik (ASO).
“Ini ada di klaster yang ketiga memang itu sangat kental begitu, karena memang si ES ini selaku Kepala Bagian Akademik juga merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Jadi yang bersangkutan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor,” ujar Taufik.
Taufik sebelumnya menyebut kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2026 mencapai 245 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, KPK menemukan 73 kuota yang kemudian ditransaksikan untuk penerimaan uang.
“Untuk 245 kuota yang jalur mandiri tadi, itu tahun 2026 menjadi tahun 2026. Dan terkonfirmasi ada 73 yang kemudian ditransaksikan, perhitungannya untuk dikuotakan, yang akan ditransaksikan penerimaan-penerimaan uang,” kata Taufik.
Dia mengatakan rincian mengenai perhitungan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ungkapnya.
Praktik tersebut menjadi salah satu hal yang akan menjadi bahan bagi KPK dalam upaya pencegahan. Menurutnya, modus dan titik-titik dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang ditemukan selama penyidikan nantinya akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan.
“Nah, tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani itu, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan,” kata dia.
Sementara mengenai kemungkinan penghapusan jalur mandiri, Taufik menyebut hal tersebut menjadi kewenangan kementerian terkait maupun universitas.
“Itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas,” tutupnya.
Sekilas Kasus
KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:
Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
Adhi Wiharto selaku swasta; dan
Mulyono selaku swasta.
KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.
Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).
Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,
"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).
KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.
Namun, ternyata siswa itu gagal masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.
Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.
Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas. Eko Sumanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Sumanto menjual kuota-kuota tersebut dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
