KPK Nilai Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru Paling Berisiko Penyimpangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jalur mandiri menjadi mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang paling berisiko terjadi penyimpangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, terdapat tiga mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Namun, jalur mandiri memiliki potensi paling besar terhadap praktik yang tidak sesuai ketentuan.
"Dari tiga mekanisme itu yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri," kata Setyo saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Menurut Setyo, KPK telah mengingatkan perguruan tinggi mengenai potensi penyimpangan dalam jalur mandiri. KPK juga telah mengirimkan surat edaran kepada para rektor agar tidak menerima intervensi maupun titipan dalam proses penerimaan mahasiswa.
"KPK sudah mengingatkan. Bahkan sudah memberikan surat edaran kepada para Rektor, ya, untuk tidak menerima adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan," ujarnya.
Setyo mengatakan, masih terdapat informasi mengenai dugaan praktik serupa di sejumlah kampus. Informasi tersebut, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi perguruan tinggi.
KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara tersebut, sejumlah pimpinan kampus, termasuk eks rektor, diduga terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
"Yang kemarin itu kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri yang diduga ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Setyo.
