KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemimpin Divisi CMO Bank BJB Widi Hartoto (kanan), Komisaris PT CKSB Elang Sophan (kedua kanan), Direktur PT CKM Ikin Asikin (kedua kiri), dan Direktur PT WSBE Suhendrik (kiri) menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin Divisi CMO Bank BJB Widi Hartoto (kanan), Komisaris PT CKSB Elang Sophan (kedua kanan), Direktur PT CKM Ikin Asikin (kedua kiri), dan Direktur PT WSBE Suhendrik (kiri) menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Adapun keempat tersangka yang ditahan yakni:

  • Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024;

  • Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama;

  • Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta

  • Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

“Hari ini, terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya dilakukan penahanan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Selain empat tersangka yang ditahan, KPK juga menetapkan Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 sebagai tersangka.

Taufik menjelaskan, KPK sebenarnya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuddy hari ini. Namun, Yuddy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang dalam kondisi sakit.

“Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” jelas Taufik.

Pemimpin Divisi CMO Bank BJB Widi Hartoto (kiri) dan Komisaris PT CKSB Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Dalam konstruksi perkara, Taufik lebih dulu menjelaskan bahwa Bank BJB pada periode 2021 hingga semester satu 2023 menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk keperluan belanja promosi dan iklan.

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 hingga 2023.

KPK menduga pengadaan jasa agensi tersebut sejak awal diarahkan untuk mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.

“Bahwa pada akhir tahun 2020, saudara WH selaku Corporate Secretary memerintahkan saudara IM selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan saudara SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut,” jelas Taufik.

Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan agar paket pekerjaan pengadaan jasa agensi dipecah menjadi dua kategori, yakni di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Pemecahan paket tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

“Sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL),” tutur Taufik.

Setelah itu, sejumlah agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB dihubungi untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter tersebut. Taufik menyebut terdapat enam perusahaan agensi yang kemudian didaftarkan untuk memperoleh pekerjaan pengadaan jasa.

Direktur PT WSBE Suhendrik (ketiga kanan), Direktur PT CKM Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Komisaris PT CKSB Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Dalam proses pengadaan, KPK menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Di antaranya, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut membuat memo permohonan pengadaan yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.

Taufik juga menyebut Divisi Corporate Secretary membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, syarat pengadaan jasa agensi seharusnya diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.

Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Atas rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Taufik menyebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar.

“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Taufik.

Keempat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keempat tersangka yang ditahan beserta Yuddy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.