Kronologi Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya Teman hingga Alat Kelaminnya Luka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: MIA Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: MIA Studio/Shutterstock

Seorang balita berusia 3 tahun menjadi korban perundungan dua teman mainnya yang berusia 9 dan 13 tahun di Kotabaru, Karawang. Akibatnya, ia mengalami sejumlah luka pukulan di wajah dan dada, luka cakaran di bahu, hingga luka di kemaluannya.

"Kami telah mengamankan dua (pelaku) anak yaitu R dan S. Identitas anak disamarkan sesuai ketentuan perlindungan anak," ungkap Kasatres PPA PPO Kapolresta Karawang, AKP Herwit Yanita Bintari, Rabu (14/10).

Kejadian ini dilaporkan oleh kedua orang tua korban. Saat itu, kedua orang tuanya baru datang dari perantauan di Klaten dan langsung menjenguk anaknya yang dititipkan ke sang nenek.

Mereka berdua mendapati anaknya sudah penuh luka.

Berikut adalah kronologinya:

Senin, 12 Oktober 2025

Aksi kekerasan tersebut terjadi di Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kotabaru, Senin (12/10).

Pukul 15.00 WIB

Korban yang tengah bermain menghampiri pelaku berusia 9 tahun yang dia sapa dengan nama 'om gendut' yang tak jauh dari TKP sedang mencari ikan di saluran air. Tak lama kemudian, pelaku yang berusia 13 tahun pun menyusul ke tempat tersebut.

Om gendut kemudian mengajak pelaku lainnya merencanakan aksi perundungan terhadap korban. Keduanya pergi ke rumah anak berusia 13 tahun itu untuk mengambil gunting dan tusuk sate.

instagram embed

17.40 WIB

Keduanya kembali ke TKP di dekat rel kereta Simpang Jomin, kedua anak tersebut langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Celana korban dibuka, alat kelaminnya ditusuk dengan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah.

"Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran. Korban yang menjerit kesakitan kemudian diantar pulang oleh anak R," beber Herwit.

Atas kejadian itu, kata dia, korban mengalami luka serius di area alat kelamin dan telah dilarikan ke RS Siloam Purwakarta untuk penanganan medis.

"Satres PPA dan PPO juga telah mendatangi korban untuk melakukan pengecekan kepada korban agar mendapatkan perawatan dan pemeriksaan dari pihak rumah sakit," katanya.

Sementara, Ps Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menyebut luka yang dialami korban di alat vitalnya cukup parah.

"Kalau secara kasat mata memang iya (terpotong), tapi kalau secara medis mungkin bisa minta penjelasan langsung ke dokternya, ya," tandas Asim.

Usai Kejadian

Polisi sudah melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut," jelasnya.

Namun demikian, penyidik menurutnya masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban.

Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.