MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Vonis Bebas Delpedro dkk Inkrah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Dengan demikian, putusan bebas terhadap empat terdakwa tersebut adalah inkrah.

“Amar Putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum),” demikian tertulis dalam laman direktori Putusan MA, Jumat (30/10).

Perkara itu terdaftar dengan nomor 12126 K/PID.SUS/2026, diadili oleh ketua majelis hakim Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Putusannya diketok pada Kamis (29/10).

Perkara ini bermula dari gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. Delpedro dan tiga temannya didakwa melakukan penghasutan melalui sejumlah konten di media sosial.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap keempat terdakwa tersebut pada 6 Maret 2026. Hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Setelahnya, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, terkait Khariq, ia masih harus menghadapi satu perkara lagi di PN Jakpus terkait dugaan manipulasi informasi elektronik atau "timpa teks" pada demonstrasi Agustus 2025 lalu. Ia dijatuhi vonis lima (5) bulan penjara dan kemudian mengajukan upaya banding.