Menaker: RUU Ketenagakerjaan Integrasikan Penempatan Kerja, K3, dan Pengawasan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi konstruksi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan usulan inisiatif DPR RI yang dinilai mengintegrasikan mata rantai tata kelola perburuhan dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan tenaga kerja, vokasi, penempatan, hingga pengawasan dan keselamatan kerja.
Pernyataan tersebut diutarakan Yassierli seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI dalam rangka penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan dari pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Yassierli menyambut positif draf regulasi inisiatif parlemen yang dinilainya telah mencakup siklus ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Poin-poinnya tadi poin yang saya sampaikan, dalam RUU ini, sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi. Jadi, kita sangat apresiasi rancangan undang-undang yang ada,” ujar Yassierli saat ditanyai wartawan.
Ia merinci, integrasi tersebut menjahit berbagai aspek penting ketenagakerjaan yang selama ini kerap terfragmentasi.
“Di situ ada mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sudah ada masuk terkait dengan pelatihan, sudah masuk penempatan, ada hubungan industrial, ada pengawasan, ada K3, ya. Jadi, dari segi apa, ekosistem konstruksinya kita sudah ya, kita kita melihat ini sudah baik,” tuturnya.
Sebelum diserahkan ke parlemen, pemerintah telah mengkaji materi RUU tersebut secara mendalam melalui tim lintas kementerian yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden membentuk tim, ada 7 menteri yang diminta, dan kita sudah kaji selama 10 hari terakhir ya, melihat apa, pasal per pasal dalam penyusunan DIM. Nanti fase selanjutnya adalah pembahasan, ya. Jadi, masuk pembahasan. Jadi, tetap ini masih akan terus bergulir sebenarnya,” paparnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober mendatang, guna memenuhi tenggat dua tahun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Targetnya, semangat awalnya sih kita berharap targetnya itu Oktober sudah selesai, targetnya,” kata Yassierli.
