Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan mengangkat Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Tito mengatakan, surat keputusan tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10). Ia menyebut proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlangsung cepat setelah persyaratan administratif terpenuhi.
“Keterangan dari Menteri Dalam Negeri secara resmi menyampaikan bahwa kemarin sudah saya tanda tangani surat pemberhentian Bupati Gowa, dan mengangkat wakil bupati sebagai Plt bupati,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).
Tito menjelaskan, pemberhentian kepala daerah setelah adanya putusan MA harus melalui mekanisme yang melibatkan DPRD dan gubernur. Menteri Dalam Negeri tidak bisa langsung menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa melalui prosedur tersebut.
Menurut Tito, setelah putusan MA, DPRD terlebih dahulu menyampaikan usulan pemberhentian. Apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, kewenangan tersebut beralih kepada gubernur. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari, barulah Menteri Dalam Negeri mengambil alih.
“Kalau dalam waktu 14 hari DPRD enggak menyampaikan, gubernur mengambil alih. 14 hari gubernur enggak menyampaikan usulan, baru Menteri yang mengambil alih,” ujarnya.
Dalam kasus Bupati Gowa, Tito menyebut Kemendagri berkoordinasi dengan DPRD dan gubernur hingga usulan pemberhentian diterima. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, ia langsung menandatangani surat keputusan tersebut.
“Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tanda tangani, cepat keluarkan,” kata Tito.
Tito menegaskan, Darmawangsyah Muin saat ini ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa, bukan bupati definitif. Penetapan kepala daerah definitif masih menunggu usulan dari DPRD melalui rapat paripurna.
“Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Kemendagri baru dapat menerbitkan surat keputusan pengangkatan bupati definitif setelah menerima usulan resmi dari DPRD. Karena itu, proses penetapan Darmawangsyah sebagai bupati definitif masih bergantung pada tahapan di DPRD.
“Definitif nunggu mereka lagi,” ujar Tito.
Tito juga mengatakan, apabila Darmawangsyah nantinya ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati akan kosong dan dapat diisi melalui mekanisme yang berlaku.
“Nanti wakilnya kosong, bisa diisi. Yaitu dua, diusulkan dua pasangan calon, dua calon, dari gabungan partai yang mendukung dia saat itu. Nanti baru diparipurnakan lagi, bisa voting, bisa aklamasi. Itu baru diajukan lagi ke Kemendagri,” tuturnya.
MA Kabulkan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Perkara bernomor 1 P/UP/2026 itu diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus Kamis (1/10).
Dalam laman Info Perkara MA, amar putusan berbunyi "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum". DPRD Gowa tercatat sebagai pemohon, sedangkan Bupati Gowa sebagai termohon.
Terkait putusan tersebut, Khairil Jalil selaku kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa membenarkannya.
"Iya, sudah dirilis oleh MA," kata Khairil kepada wartawan, Jumat (2/10).
Menurut Khairil, setelah adanya putusan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024. Kata dia, putusan MA tersebut bersifat final.
"Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pemakzulan
Sebelumnya, anggota DPRD Gowa menggelar sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Sulsel. Dalam sidang, salah satu hasilnya adalah usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.
“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Purnamasari, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (12/8) lalu.
Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa.
“Kami semuanya ada sekitar 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” tegasnya.
Respons Bupati
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya.
Husniah menduga terdapat upaya sabotase terhadap surat dari MA yang memberinya kesempatan menyampaikan hak jawab atau tanggapan.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA,” kata Sitti Husniah Talenrang saat jumpa pers, Minggu (4/10).
Husniah mengeklaim dugaan sabotase itu terjadi melalui PT Pos Indonesia. Surat MA yang seharusnya ditujukan kepadanya justru diserahkan atau dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
“Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos. Surat MA tujuan ke saya malah diserahkan ke PA. Dan surat itu sampai saat ini belum saya terima,” ucapnya.
Menurut Husniah, surat tanggapan tersebut merupakan haknya sebagai Bupati Gowa yang semestinya dapat disampaikan kepada MA sebelum putusan terkait uji pendapat DPRD Gowa dikeluarkan.
Atas kejadian tersebut, Husniah mengaku akan menempuh jalur hukum. Ia juga akan mengirimkan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti dugaan penghalangan terhadap hak hukumnya.
Husniah berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat Gowa tetap tenang dan menjaga situasi daerah agar tetap kondusif.
“Jangan mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang,” pesan Husniah.
Husniah menegaskan akan tetap berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
PT Pos Akui Salah Kirim Surat MA
PT Pos Indonesia mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman dokumen dari MA kepada Bupati Gowa. Melalui KDC Sungguminasa, PT Pos Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut.
“Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya KDC Sungguminasa, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa,” kata Kurniawan, selaku karyawan PT Pos Indonesia.
Kurniawan mengatakan dokumen dari MA itu diterima KDC Sungguminasa pada Rabu (2/9). Pada hari yang sama, dokumen tersebut langsung diantar ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan diterima pegawai di sana.
Namun, Kurniawan baru mengetahui adanya kesalahan alamat pada Jumat (2/10) setelah mendapat komplain dari seseorang. Ia kemudian mencari keberadaan dokumen tersebut dan mengetahui bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa.
“Jadi, pada hari itu juga kami langsung pergi ke PA mengambil surat itu,” bebernya.
Kurniawan menegaskan permohonan maaf dan penjelasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PT Pos Indonesia atas kesalahan dan kelalaian dalam proses penanganan kiriman.
Tersangka Kortas Tipidkor Polri
Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9). Penyidik menduga Husniah melakukan pemerasan dan menerima sejumlah uang dalam proses perizinan.
Dalam penyidikan, Husniah diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan hingga pihak minimarket dalam proses perizinan.
Penyidik mengungkap PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta kepada Husniah melalui perantara.
Selain itu, Husniah diduga meminta Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret. Dari tiga kali penyerahan, total dana yang diterima disebut mencapai Rp 850 juta.
Penyidik juga menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Husniah juga diduga memperoleh satu unit rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Rumah yang semula dibanderol Rp 1,4 miliar itu dibayar Rp 420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik menduga pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kick back kepada PT API dalam pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,8 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," kata Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Deo Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana.
Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
