Menteri UMKM: Aturan Ojol Bakal Diatur Terpisah lewat RUU Transportasi Online

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa payung hukum terkait pengemudi ojek daring (online/ojol) tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Regulasi yang mengatur ekosistem pengemudi ojol rencananya akan didorong masuk dalam pembahasan tersendiri melalui RUU Transportasi Online.
Penegasan tersebut disampaikan Maman usai mewakili pemerintah menyerahkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Maman menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan yang diserahkan ke DPR memang memuat klausul mengenai tenaga kerja platform digital dan pekerja lepas (gig worker), namun sebatas pekerja dengan status hubungan kerja berbasis sistem pengupahan serta imbalan tertentu.
“Jadi gini, ada juga pembahasan terkait mengenai tenaga kerja platform digital. Nah namun, yang dibahas dalam rancangan undang-undang ini terkait tenaga kerja platform digital itu terkait mengenai pekerja-pekerja yang memang secara, sori, statusnya adalah tenaga kerja yang bekerja di platform digital dengan mekanisme pengupahan dan imbalan. Jadi hal-hal yang kayak begitu,” ujar Maman saat sesi doorstop.
Terkait desakan regulasi perlindungan bagi mitra pengemudi ojol, Maman menyebut domain legislasinya berada di ranah perhubungan dan kemitraan transportasi yang menjadi lingkup kerja Komisi V DPR RI, bukan klaster ketenagakerjaan umum di Komisi IX.
“Nanti kalau terkait ojol, akan didorong masuk di dalam rancangan undang-undang transportasi online yang akan disiapkan di teman-teman Komisi V kalau nggak salah ya,” tuturnya.
Meski demikian, Maman menambahkan bahwa RUU Ketenagakerjaan tetap mencakup instrumen jaring pengaman dan kesejahteraan bagi ragam profesi kerja mandiri, tanpa mengaburkan batasan teknis sektor transportasi.
“Terus sama tambahan juga yang terkait ada hubungan dengan ojol, yang ini juga terkait rancangan undang-undang gig, pekerja gig, gig worker. Tapi kalau di sini dia secara keseluruhan lebih kepada perlindungan, terus peningkatan kesejahteraan pekerja, dan lain sebagainya, baik itu sektor formal maupun informal,” jelas Maman.
Pemerintah sendiri telah resmi menyerahkan DIM RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas usulan inisiatif DPR untuk menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak lebih tidak kurang adalah bagian dari proses prosedural, administrasi, bahwa kami dari pemerintah menyerahkan DIM, daftar inventarisasi masalah, terkait rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang menjadi produk usulan dari DPR,” pungkasnya.
