Motor Tergelincir Pasir Proyek Pemkot Yogya, Pelajar Kecelakaan hingga Meninggal

Seorang pelajar perempuan berinisial RS (16) meninggal dunia usai tergelincir pasir yang diduga merupakan material proyek Pemkot Yogyakarta pada Senin (31/8). Korban tergelincir, jatuh, dan masuk kolong truk tronton.
"Semula sepeda Honda Stylo yang dikendarai oleh RS melaju di Jalan Bugisan Yogyakarta dari arah utara ke selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, RS berusaha mendahului truk tronton Mercedes Benz yang dikemudikan oleh MY melalui sisi kiri," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS.
"Diduga saat mendahului truk tersebut tergelincir pasir sehingga terjatuh dan korban masuk kolong truk yang hendak didahului tersebut. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit," katanya.
Terkait peristiwa ini, Komisi C DPRD Kota Yogyakarta kemudian memanggil Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta dan kontraktor hari ini, Selasa (1/9).
Usai pertemuan tertutup di DPRD Kota Yogyakarta, pihak DPUPKP tidak memberikan keterangan ke awak media.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, mengatakan pertemuan kali ini untuk membahas kecelakaan yang menewaskan siswi SMK tersebut.
"Dengan adanya kejadian ada adik kita SMK Negeri 4 ya, yang meninggal karena jatuh dan kemudian terlindas dengan kendaraan truk. Nah, kaitan tadi kami di Komisi C ini mengundangnya adalah bukan terkait dengan masalah pihak kepolisian. Kalau kaitan dengan kronologis kecelakaan itu adalah wewenangnya dari pihak kepolisian dan sudah ditangani dari pihak Polres Kota Yogyakarta," kata Seno.
Seno mengatakan, setiap proyek di Kota Yogyakarta harus memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"K3 tadi jadi tidak hanya internal untuk keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja yang ada, tapi juga untuk masyarakat," katanya.
Seno mengatakan, pasir yang membuat korban tergelincir adalah material pembangunan saluran air hujan yang digarap mitra DPUPKP Kota Yogyakarta.
"Contoh konkret adalah apabila ada suatu bentuk pembangunan di pinggir jalan atau di daerah yang itu bersinggungan dengan warga masyarakat, harus ada namanya terkait tanda-tanda untuk kaitan keselamatan dari masyarakat tadi," katanya.
Lanjutnya, penyedia jasa dan Dinas DUPKP menyampaikan akan berkomitmen melaksanakan K3 sesuai prosedur.
"Kalau kami sampaikan, kalau waktu kita ke lapangan ya memang tadi, ada tumpukan material pasir yang di situ tidak ada penandanya. Penanda rambu-rambu," ujar Seno.
Menurut Seno, pihak pelaksana proyek sudah bertemu dengan keluarga korban. Di sisi lain, ia mengatakan, DPRD akan menyidak seluruh proyek-proyek yang ada di Kota Yogyakarta.
