Nekat Panjat Tower Demi Curi Kabel, Dua Pria Ditangkap Polisi di Cicalengka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
XL Axiata berhasil tangani lonjakan trafik data selama liburan Nataru 2023. Foto: Dok. XL Axiata
zoom-in-whitePerbesar
XL Axiata berhasil tangani lonjakan trafik data selama liburan Nataru 2023. Foto: Dok. XL Axiata

Aksi dua pria mencuri kabel di sebuah tower di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, berujung pada penangkapan oleh polisi. Keduanya diduga mencuri kabel milik PT XL Axiata dengan cara memanjat tower tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Site JAW-JB-SOR-3073_4512280E_Cicalengka Kulon, Jalan Kampung Balong Gang Sawo, RT 002/RW 001, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Rabu (7/10) sekitar pukul 03.18 WIB.

Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat mengatakan, polisi menerima informasi terkait dugaan pencurian kabel di lokasi tersebut. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penanganan di lapangan, kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel di site tersebut," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Polisi mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti pencurian kabel COAX di Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Polsek Cicalengka

Dalam aksinya, para pelaku diduga memanjat tower untuk mengambil kabel yang berada di bagian atas. Kabel COAX sepanjang kurang lebih 18 meter ditemukan dalam kondisi sudah terputus. Selain itu, polisi juga menemukan enam buah kabel power RRU yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

"Pelaku mengambil kabel dengan cara memanjat tower. Kabel yang ditemukan sudah dalam kondisi terputus dengan panjang kurang lebih 18 meter," ujarnya.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IK (48) dan UJ (45). Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Cicalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Kontrakan Pelaku

Polisi mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti pencurian kabel COAX di Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Polsek Cicalengka

Tak berhenti di kasus pencurian, polisi juga menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah botol air mineral yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu, satu korek gas yang telah dimodifikasi, tiga buah pipet, serta satu klip berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk satu klip yang berisi narkotika jenis sabu," tutur Ade.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cicalengka. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami dugaan pencurian kabel serta temuan narkotika tersebut.

Polisi mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti pencurian kabel COAX di Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Polsek Cicalengka
Polisi mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti pencurian kabel COAX di Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Polsek Cicalengka

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara temuan narkotika ditindaklanjuti melalui proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.