Orang Tua Murid TKIP-SDIP Laporkan UIN Jakarta ke Ombudsman Soal Sengketa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perwakilan Orang Tua Murid TK Islam Pembangunan & SD Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (2/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Orang Tua Murid TK Islam Pembangunan & SD Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (2/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Perwakilan orang tua murid TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak UIN Jakarta ke Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (2/9).

Aduan itu berkaitan dengan konflik sengketa antara UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah, yang menurut orang tua murid, telah mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta kondisi psikologis anak-anak.

Salah satu perwakilan orang tua murid, Johan Aristya Lesmana, mengatakan mereka tidak ingin terlibat dalam substansi sengketa antara UIN Jakarta dan yayasan. Orang tua, kata dia, fokus memastikan anak-anak tidak menjadi korban konflik.

"Kami adalah pihak ketiga yang di luar urusan konflik yang bersengketa antara pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah," kata Johan dalam pertemuan dengan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (2/9).

Orang tua menyoroti sejumlah kejadian yang mereka nilai mengganggu keamanan sekolah. Salah satunya pada Kamis (4/6), ketika rombongan yang disebut mengatasnamakan UIN Jakarta mendatangi sekolah saat anak-anak masih menjalani ujian dan murid TK sedang pulang.

Menurut perwakilan orang tua lainnya, Brian, kejadian itu menimbulkan kericuhan dan membuat sejumlah anak ketakutan. Mereka juga mengaku masih mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait peristiwa tersebut.

"Nah di sini awal muasal kami sebagai orang tua murid sangat mengecam kejadian ini," ujar Brian.

Kejadian lain, menurut orang tua murid, terjadi pada Sabtu (22/8) dini hari. Mereka mengadukan adanya kedatangan massa ke lingkungan sekolah yang disebut berkaitan dengan upaya pengamanan aset.

Brian mengatakan, peristiwa tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar dan kondisi anak-anak. Ia menyebut ada orang tua yang melaporkan anaknya sempat takut untuk kembali ke sekolah setelah menyaksikan kericuhan.

"Nah ini yang yang kita sedang advokasikan, gitu. Jaminan garansi soal KBM tidak terganggu. Yang kedua, bentuk follow up dari kejadian tersebut untuk korban-korban yang dirugikan, bentuk penyelesaiannya gimana, lewat apa, konseling atau lain-lain, gitu," tegas Brian.

Orang tua juga mengadukan dugaan persoalan administratif yang berkaitan dengan konflik tersebut. Mereka mengaku sempat menerima informasi mengenai perubahan rekening pembayaran sekolah.

Selain itu, mereka mempertanyakan dugaan penundaan atau pemblokiran rekening yang berkaitan dengan operasional sekolah dan dana BOS. Menurut mereka, persoalan tersebut sempat berdampak pada pembayaran operasional, termasuk gaji tenaga pengajar.

Dalam pertemuan dengan Ombudsman, orang tua juga meminta lembaga tersebut menelaah dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran dan keterlibatan pihak UIN Jakarta dalam sejumlah tindakan yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Jadi kami memohon kepada Ombudsman RI, kami juga sedang membuat laporan untuk Ombudsman RI ini, bahwa memang penyalahgunaan wewenang dari pihak penyelenggara negara, dalam hal ini UIN Jakarta, itu harus ditinjau lebih serius karena memang ini bagaimana penggunaan anggaran negara dialokasikan untuk menyewa orang-orang bayaran yang masuk ke sekolah-sekolah anak kami dan mereka berbuat rusuh di sekolah anak kami, membuat kami merasa tidak nyaman dan tidak tenang," ujar Johan.

Johan juga mengatakan orang tua meminta adanya jaminan keamanan agar konflik kedua pihak tidak kembali mengganggu anak-anak saat menjalani kegiatan belajar.

"Itu yang kemudian kami harus hadir di Ombudsman, kami harus hadir di KPAI, kami harus hadir di beberapa lembaga negara karena kami hingga hari ini belum memiliki garansi keamanan anak-anak kami sekolah. Kami tidak tahu apakah esok hari pihak yang berkonflik itu datang lagi ke kampus kami, ke sekolah anak kami, membuat mereka trauma," jelas Johan.

Perwakilan Orang Tua Murid TK Islam Pembangunan & SD Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (2/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman sesuai kewenangan.

Ia menegaskan Ombudsman tidak dapat masuk ke substansi sengketa yang sedang diproses melalui jalur hukum. Persoalan itu, kata Nuzran, merupakan ranah pengadilan dan aparat penegak hukum.

Namun, Ombudsman akan mengawal aspek pelayanan publik, khususnya pemenuhan hak pendidikan dan jaminan agar kegiatan belajar-mengajar di TK dan SD Islam Pembangunan tetap berjalan.

"Ombudsman akan mengawal hak-hak dasar warga negara, yaitu terjaminnya penyelenggaraan hak pendidikan yang sebagaimana dari Bapak/Ibu sampaikan tadi bahwa bagaimana menjamin bahwa proses belajar dan mengajar di TK Islam Pembangunan/SD Islam Pembangunan itu berjalan sebagaimana mestinya," ujar Nuzran.

Ombudsman juga berencana mempertemukan tiga pihak, yakni perwakilan orang tua murid, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan UIN Jakarta.

Pertemuan tersebut akan difasilitasi Ombudsman Perwakilan Banten dengan fokus memastikan tidak ada lagi tindakan yang mengganggu kegiatan belajar serta keamanan dan kenyamanan murid.

"Nah, tentunya kami mengimbau kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk sama-sama menahan diri dan kami akan memastikan untuk turun ke lapangan untuk mempertemukan tripartit, ya, tiga komponen dengan pihak Bapak (orang tua murid), Ombudsman, kemudian dari pihak yayasan, dan UIN dengan secepat-cepatnya," ujar Nuzran.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi sekolah dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Menurut dia, Ombudsman juga akan mendorong langkah penanganan dampak psikologis yang dialami anak-anak dan tenaga pendidik, termasuk kemungkinan trauma healing.

"Kita akan berusaha secepat-cepatnya sebagaimana yang Bapak sampaikan/perintahkan tadi untuk mempertemukan semua pihak yang intinya adalah menjamin bahwa tidak ada lagi hal-hal yang mengganggu proses belajar-mengajar," ujarnya

Fadli juga mengatakan Ombudsman akan tetap bersikap imparsial dengan meminta keterangan dari seluruh pihak. Ombudsman juga membuka sejumlah mekanisme penanganan, mulai dari laporan masyarakat, investigasi atas prakarsa sendiri, hingga mekanisme respons cepat.

"Tentu saja kita tetap imparsial, Pak, ya. Kita tetap akan meminta penjelasan keterangan dari semua pihak," katanya.

Terkait permintaan orang tua agar Ombudsman mendorong penetapan tersangka terhadap pihak tertentu, Fadli menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Ombudsman.

"Itu bukan di kita ya, itu tentu proses yang ada di kepolisian sebagaimana disampaikan tadi oleh orang tua juga bahwa mereka juga sudah melakukan proses laporan kepolisian nah itu sudah prerogatifnya polisi," jelas Fadli.

"Tapi kita akan memantau agar laporan yang mereka sampaikan ini juga bisa berproses dengan baik sebagaimana mestinya, tentu kita tidak bisa memasuki ranah sana itu ranahnya aparat penegak hukum bukan ranahnya Ombudsman," lanjutnya.

Meski demikian, Ombudsman dapat mengawasi tindak lanjut laporan masyarakat kepada kepolisian. Fadli mengatakan fokus utama lembaganya saat ini adalah memastikan konflik yang sedang berlangsung tidak kembali mengorbankan murid dan mengganggu proses pendidikan.

"Fokus kita sekali lagi adalah terkait dengan kelancaran belajar-mengajar dan keamanan dan kenyamanan siswa kita dalam bersekolah," ujar dia.