OTT Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Kasus ke-7 KPK di Riau

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan. Penindakan terhadap Suhardiman melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan kasus korupsi ketujuh yang ditangani KPK di wilayah Provinsi Riau.
“Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik kemudian memaparkan enam penindakan sebelumnya di Riau, antara lain:
1. Pada tahun 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran;
2. Pada tahun 2012 terkait dengan pengadaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON);
3. Pada tahun 2014 terkait suap alih fungsi hutan;
4. Pada tahun 2021 terkait suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU);
5. Pada tahun 2023 terkait pemotongan anggaran;
6. Pada 3 November 2025, KPK juga melakukan tangkap tangan terkait dugaan tindak pemerasan di Pemprov Riau. Saat ini persidangannya masih bergulir.
Taufik menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bukti praktik korupsi di Riau masih terus berulang.
"Oleh karenanya, butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," lanjut Taufik.
Khusus di Kabupaten Kuansing, kasus yang menjerat Suhardiman Amby ini merupakan OTT kedua yang melibatkan bupati di wilayah tersebut.
"Sementara, khusus di Kabupaten Kuansing, perkara ini menjadi peristiwa tertangkap tangan kedua pada seorang kepala daerah di wilayah tersebut. Pada 2021, Andi Putra selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026, diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU)," jelas Taufik.
