Pemerintah Serahkan 1.117 DIM RUU Hak Cipta, Atur Dana Abadi Royalti hingga AI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah membahas RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah membahas RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan sejumlah catatan terhadap materi RUU Hak Cipta. Salah satunya terkait pengaturan dana abadi royalti.

“Pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti,” kata Eddy dalam rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Selain dana abadi royalti, pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai karya berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah status hukum karya yang dibantu atau sepenuhnya dibuat oleh AI.

“Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” ucapnya.

Eddy mengatakan pembaruan UU Hak Cipta diperlukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah berlaku lebih dari satu dekade.

“Dalam perjalanannya, Undang-Undang Hak Cipta perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan ini diarahkan untuk membangun ekosistem hak cipta yang berkeadilan, berdaya saing, memberikan kepastian hukum, serta mampu menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar kemajuan bangsa,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah menempatkan RUU Hak Cipta sebagai salah satu prioritas untuk menghadirkan regulasi yang dapat mengikuti perkembangan teknologi.

Pemerintah juga menyoroti kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Selain itu, diusulkan pula pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta.

“Kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, baik untuk ciptaan di bidang musik maupun bidang lainnya,” kata Eddy.

Eddy juga menyoroti perlindungan terhadap perusahaan pers dan karya jurnalistik. Hal tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital.

“Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital,” katanya.

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, pemerintah menyampaikan pandangan Presiden yang telah dituangkan dalam DIM. Eddy mengatakan total terdapat 1.117 DIM yang menjadi tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut.

Dari total tersebut, sebanyak 558 DIM bersifat tetap. Kemudian, 91 DIM merupakan DIM yang bersifat diubah atau substansi, 143 DIM diusulkan untuk dihapus, 181 DIM merupakan substansi baru, dan 144 DIM bersifat redaksional.

“Berkaitan dengan materi muatan RUU Hak Cipta ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas dia.