PKS Nilai Usulan PDIP soal Capres Maksimal Didukung 4 Parpol Masuk Akal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan agar calon presiden memiliki batas maksimal partai politik pengusung masuk akal.

Ia menyebut format minimal dua fraksi dan maksimal empat fraksi dapat menjadi salah satu opsi yang dikaji dalam mengatur kontestasi Pilpres.

Mardani mengatakan aturan mengenai pencalonan presiden perlu dirancang untuk menjaga keseimbangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

“Pilpres sangat penting. Karena itu format dan aturan kontestasi pilpres sangat menentukan kualitas Presiden terpilih. Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 sudah dibatalkan MK. Karena itu batasan minimal 20% kursi atau 25% suara tidak berlaku,” kata Mardani saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Menurut Mardani, penghapusan ambang batas tersebut memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon. Namun, perlu ada norma baru agar kemudahan pencalonan tidak justru menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan Pilpres.

“Tapi hilangnya pembatasan ini memerlukan norma baru yang menjamin ada keseimbangan antara kemudahan mencalonkan dan membatasi jumlah yang justru akan membuat kerumitan baru,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, Mardani menilai gagasan adanya batas minimal dan batas maksimal jumlah partai politik pengusung dapat menjadi format keseimbangan dalam pencalonan presiden.

“Format keseimbangan ini membuat usulan minimal 2 fraksi dan maksimal 4 fraksi masuk akal,” kata dia.

Mardani juga menegaskan perlunya aturan yang dapat memastikan proses Pilpres berjalan secara optimal.

“Perlu ada norma yang membuat kualitas pilpres berjalan optimal,” ujarnya.

Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai usulan agar calon presiden minimal didukung dua fraksi DPR masih masuk akal. Namun, Said menilai aturan tersebut juga perlu menetapkan batas maksimal jumlah partai politik pengusung.

Menurut dia, PDIP masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang, termasuk usulan mengenai syarat minimal dukungan partai politik bagi pasangan capres-cawapres.

“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Said mengusulkan jika syarat minimal ditetapkan dua partai politik, maka jumlah maksimal partai pengusung juga perlu dibatasi menjadi empat parpol.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” katanya.