Polisi Tangkap Dua Remaja, Diduga Pelaku Pembakaran Hutan di Belitung Timur

Polisi mengamankan dua orang remaja di bawah umur terduga pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung yang sempat ramai di media sosial beberapa hari yang lalu. Kedua remaja berinisial ZB (16) dan MR (17) diamankan polisi pada Minggu (23/8) di kediamannya masing-masing di Belitung Timur.
Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin mengatakan, kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pembakaran hutan tersebut.
"Keduanya sudah diperiksa dan dimintai keterangan dan kedua pelaku ini masih berusia 16 tahun dan masih di bawah umur," kata Husni. Minggu (23/8).
Husni menyampaikan, aksi nekat kedua remaja yang membakar hutan pada Kamis (20/8) lalu dilakukan usai adanya pembicaraan singkat antara keduanya di salah satu tempat pengisian ulang air mineral (depot galon).
"Jadi sebelum membakar. Mereka berkeliling-keliling dengan kendaraan bermotor dan mencari pembakaran hutan. Setelah berkeliling-keliling keduanya pun menemukan lokasi lahan kosong yang berada di Jalan Flamboyan Desa Padang Kecamatan Manggar, kemudian salah satu dari mereka turun dari motor dan langsung membakar bagian tepi jalan pada lahan tersebut menggunakan korek api yang dibawa," ujar Husni.
Dikatakan Husni, akibat perbuatan mereka, api yang semulanya kecil, kemudian semakin membesar dan meluas hingga membakar lahan dengan luas kurang lebih 40x60 meter.
"Usai api membesar dan kedua pelaku meninggalkan lokasi. Dan warga yang melintas di kawasan itu langsung menghubungi pihak Damkar untuk dilakukan pemadaman. Setelah kurang lebih dari 1 jam, api berhasil dipadamkan," ungkapnya.
Selain itu, kata Husni, dalam perkara ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan. Ia mengatakan, prosesnya akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak.
"Kita akan melakukan pemeriksaan yang transparan dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak mengingat kedua pelaku masih anak di bawa umur," jelas Husni.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi aktivitas dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak melakukan hal yang dapat berdampak dan merugikan orang lain.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih mengawasi anak-anak yang masih di bawa umur agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya membahayakan. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran sembarangan mengingat saat ini masuk musim kemarau dan sangat rawat kebakaran hutan," kata Kabid Humas.
Sebelumnya, aksi pembakaran lahan yang diduga disengaja di Manggar, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung viral di media sosial. Dalam video yang terekam kamera pemantau (CCTV) terlihat pengendara sepeda motor yang sengaja berhenti, kemudian membakar lahan yang mengering imbas kemarau panjang.
