Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Jenderal Listyo-Komjen Dedi

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Dalam keputusan itu, Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna.
"Kesatu, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," demikian petikan Keppres yang dibacakan dalam prosesi penganugerahan di Istana, Jakarta, Kamis (1/10).
Sementara itu, Dedi Prasetyo dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana.
"Dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo," lanjut bunyi petikan keppres.
Tanda kehormatan tersebut diberikan atas jasa keduanya selama bertugas di kepolisian serta pengabdian yang dinilai memberi manfaat bagi bangsa dan negara.
"Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di bidang kepolisian dan berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan kesejahteraan kemakmuran bangsa dan negara dan atau darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional," demikian bunyi keputusan tersebut.
Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam hierarkinya, Bintang Mahaputera memiliki lima kelas, dengan Adipurna sebagai kelas tertinggi dan Adipradana berada satu tingkat di bawahnya.
