Pria WNI Divonis 13 Tahun Penjara di Malaysia Usai Bunuh Pemerkosa Anaknya

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia, pada Jumat (1/10) lalu. Ia dinyatakan bersalah karena membunuh WNI lainnya yang memperkosa putrinya berusia 12 tahun.
Dikutip dari Free Malaysia Today, pria berusia 30 tahun itu sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.
Namun, dakwaannya kemudian diubah menjadi pembunuhan tanpa niat yang memenuhi unsur pembunuhan (culpable homicide) berdasarkan Pasal 304(a), yang mengatur hukuman maksimal 30 tahun penjara dan denda.
Pengadilan memerintahkan agar masa hukuman terdakwa dihitung sejak tanggal penangkapannya pada 2 September 2024. Setelah menjalani hukumannya, terdakwa akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi.
Berdasarkan dakwaan, ayah enam anak itu menyebabkan kematian seorang pria berusia 33 tahun di sebuah rumah tanpa nomor di Tawau, sekitar pukul 19.30 malam pada 31 Agustus 2024 hingga tengah hari pada 1 September 2024.
Jaksa penuntut dalam perkara tersebut adalah Nur Nisla Abd Latif, sedangkan terdakwa diwakili oleh Jhessery P Kang.
Duduk Perkara Kasus
Menurut fakta persidangan, insiden itu terjadi setelah putri terdakwa memberi tahu ibunya bahwa dirinya telah diperkosa dalam perjalanan pulang dari sebuah acara.
Mendengar pengakuan tersebut, terdakwa mengambil sebilah parang dan mengejar pria itu. Ia kemudian memojokkan korban di dekat kandang ayam sebelum membacoknya beberapa kali.
Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka robekan pada area genital putri terdakwa.
Sementara hasil analisis Departemen Kimia menemukan DNA pria yang diduga memperkosa itu pada kuku putri terdakwa. DNA tersebut cocok dengan DNA dari sampel air mani yang ditemukan pada pakaian dalamnya.
Polisi menangkap terdakwa di rumahnya pada 2 September 2024 dan menyita parang yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.
