Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Menyeimbangkan Martabat-Kritik

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka merespons putusan MK yang mengatur laporan penghinaan presiden dan wakil presiden hanya bisa diproses bila yang melaporkan adalah presiden atau wakil presiden langsung. Menurutnya, putusan ini menyeimbangkan antara menjaga martabat presiden dan kebebasan mengkritik bagi masyarakat.
"Putusan ini harus dibaca sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan: kehormatan pribadi Presiden/Wakil Presiden dan kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan," ucap Rieke dalam keterangannya, Kamis (13/8).
"Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan; pengawasan bukan serangan pribadi; perbedaan pendapat bukan kejahatan. Karena itu, penerapan Pasal 218 dan 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda," tambahnya.
Ia menilai, KUHP telah memberi ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Menurutnya, prinsip ini harus menjadi pagar utama dalam penegakan hukum.
"Prinsip yang sama harus diterapkan di ruang digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur pencemaran atau serangan terhadap kehormatan melalui sistem elektronik, tetapi ketentuan tersebut memiliki masa berlaku yang terkait dengan mulai berlakunya KUHP Nasional," ucap Rieke.
"KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi antara KUHP dan rezim UU ITE harus dijalankan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis," tambahnya.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, namun juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi. Ia menilai, kritik yang disampaikan melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Saya menegaskan, negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana. Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum," tutur dia.
Rieke pun memberikan sejumlah rekomendasi, yakni:
1. Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten. Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk membuka proses pidana penghinaan.
2. Aparat penegak hukum wajib membedakan secara tegas kritik, satir, pendapat, pengawasan dan koreksi dari penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana lain. Penilaian harus berbasis konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas dan kepentingan publik.
3. Pemerintah dan DPR harus memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta seluruh regulasi pidana agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi.
"Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional," tegas Rieke.
"Presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Tetapi kekuasaan Presiden harus tetap dapat dikritik sebagai kekuasaan publik. Sebab demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh. Demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup," lanjutnya.
Rieke menutup, "Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan."
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). MK menegaskan kasus penghinaan kepada presiden-wakil presiden hanya bisa dituntut berdasarkan aduan dari keduanya saja.
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, '(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Rabu (12/8).
Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden.
Sementara Pasal 219 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan atau wakil presiden.
Kemudian Pasal 220 ayat (1) berbunyi: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.
Berikutnya, pada ayat (2) menyatakan: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan atau Wakil Presiden”.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dimaksud sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 220 ayat (2) KUHP baru.
Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
