Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam. Sebelumnya, ia sempat dicari oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

"SK sudah sampai di Gedung Merah Putih," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6).

Budi mengatakan, Silmy menyerahkan diri ke penyidik.

"Menyerahkan diri," tambah Budi.

Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 4 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dalam operasi itu, KPK mengamankan belasan orang. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain dilakukan di Jakarta Barat, pengembangan OTT juga berlangsung di Bali dan Jawa Barat.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Ronald belum berkomentar mengenai kasus tersebut.