Swarna Dwipa Institute Minta Kasus Listyo Sadap Presiden Ditegaskan Sebagai Makar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2026 di depan Monumen Perjuangan Polri Jalan Darmo, Surabaya, Jumat (21/8/2026). Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2026 di depan Monumen Perjuangan Polri Jalan Darmo, Surabaya, Jumat (21/8/2026). Foto: Polri

Swarna Dwipa Institute meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya sebagai kemungkinan tindak pidana makar. Mereka menilai, perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa.

Dalam pernyataan tertulisnya, Swarna Dwipa Institute menyebut dugaan penyadapan tanpa perintah penyidikan maupun dokumen legal yang sah sebagai ancaman terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara.

"Penanganan kasus ini merupakan titik krusial bagi penegakan hukum serta perlindungan kedaulatan negara dari ancaman yang bersumber dari internal institusi penegak hukum itu sendiri," demikian pernyataan Swarna Dwipa Institute.

Mereka menilai, penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara berpotensi menjadi ancaman serius apabila informasi yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Salah satunya, kemungkinan perdagangan atau pembocoran rahasia negara kepada pihak luar maupun aktor asing.

Selain itu, data hasil penyadapan disebut berpotensi digunakan sebagai alat pemerasan atau intimidasi terhadap pemerintahan yang sah. Informasi tersebut juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi pengambilan kebijakan strategis negara.

Swarna Dwipa Institute bahkan mengaitkan praktik penyadapan terstruktur dengan kemungkinan upaya penggulingan kekuasaan secara halus atau soft coup d'état. Menurut mereka, tindakan tersebut dapat digunakan untuk melemahkan posisi Presiden, merusak reputasi, hingga memanipulasi informasi dari dalam pemerintahan.

Atas dasar itu, mereka mendorong penyidik untuk turut mendalami kemungkinan penerapan pasal makar terhadap para pihak yang terlibat.

Dalam pemetaan hukumnya, Swarna Dwipa Institute merujuk Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 104 KUHP lama mengenai tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mereka menyebut ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Swarna Dwipa Institute. Foto: Swarna Dwipa Institute

Selain pasal makar, mereka juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain Pasal 31 ayat (1) dan (2) mengenai penyadapan tanpa hak, serta Pasal 30 dan Pasal 32 terkait akses ilegal dan pengubahan atau penghapusan informasi elektronik.

Swarna Dwipa Institute juga menilai penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum resmi dan berdasarkan prosedur yang sah. Penyadapan tanpa dasar hukum, menurut mereka, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Desak Penyidikan Transparan

Swarna Dwipa Institute menyampaikan sejumlah desakan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak berwenang mengusut perkara secara transparan dan independen, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perintah penyadapan.

Kedua, mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap perangkat dan sistem teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian. Langkah tersebut dinilai perlu untuk mencegah penyalahgunaan perangkat pengawasan untuk kepentingan politik internal.

Ketiga, mereka meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai makar dalam Pasal 191 KUHP baru, selain pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami dari Swarna Dwipa Institute yang merupakan bagian dari penegakan demokrasi pada tahun 98, terdiri dari Frans Immanuel Saragih, Lutfi Nasution, Febby Lintang, Firmatus Dedy dan Tohenda sangat berharap masalah ini segera ditindaklanjuti karena sangat berpotensi membuat keresahan di masyarakat dan membahayakan keamanan rahasia negara," demikian pernyataan mereka.

Mereka juga meminta aparat mengungkap kepada siapa informasi hasil penyadapan tersebut akan diberikan, serta mendalami dugaan adanya pihak lain dan tujuan tertentu di balik tindakan tersebut.