Tak Cuma Sensus-Survei, Big Data Diusulkan Jadi Sumber Resmi di RUU Statistik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Data Analytics. Foto: Dok. Kuncie/Telkomsel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Data Analytics. Foto: Dok. Kuncie/Telkomsel

Akademisi Perbanas Institute Piter Abdullah mengusulkan agar RUU Statistik tak hanya menjadikan sensus dan survei sebagai satu-satunya sumber data statistik resmi. Ia mendorong agar data administrasi dan big data juga dapat diakui sebagai sumber data resmi.

Piter menilai sumber data statistik perlu diperluas seiring perkembangan teknologi informasi yang membuat semakin banyak pihak memiliki dan menghasilkan data.

“Kita juga harus memperkaya sumber data. Sumber data hendaknya lengkap dan beragam. Kalau sekarang ini kan sumber data khususnya di BPS (Badan Pusat Statistik) itu adalah sumber datanya berupa survei dan sensus. Nah ini ke depan terutama setelah adanya rancangan ada undang-undang statistik baru, kita harapkan tidak lagi hanya sekadar sensus dan survei sumber datanya, tetapi juga berasal dari di luar itu ya, dari sumber-sumber data lain berupa data administrasi dan juga big data ya,” kata Piter dalam rapat dengan Komisi X DPR membahas RUU Statistika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan data administrasi dapat berasal dari berbagai lembaga dan korporasi yang selama ini memiliki data dalam jumlah besar.

“Era sekarang ini kan adalah era informasi, dengan teknologi informasi banyak pihak menjadi bisa menjadi sumber data. Dukcapil misalnya, bisa menjadi sumber data. Demikian juga dengan BUMN seperti PLN, atau korporasi swasta seperti GoTo, Grab, Tokopedia. Data-data ini bisa kita sebut sebagai data administrasi yang sangat potensial untuk dijadikan sebagai sumber data yang kemudian bisa diproses dengan standar internasional sehingga menghasilkan data statistik yang lebih kaya,” ujarnya.

Piter menyebut jejak digital di internet juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber data melalui big data.

“Ada juga sumber data yang tersedia bebas berupa jejak digital di internet yang kita sebut sebagai big data,” katanya.

Karena itu, Piter mendorong RUU Statistik secara eksplisit mengatur pemanfaatan data administrasi dan big data sebagai sumber data resmi.

“Ini khususnya di penyelenggara statistik resmi yaitu BPS ya. Saat ini banyak korporasi untuk menghasilkan official statistik yang berkualitas baik yang artinya objektif, representatif, relevan, yang aktual ya, serta konsisten dan dapat dipercaya, RUU statistik hendaknya bisa memastikan pemanfaatan sumber data nonkonvensional dan bervariasi,” tuturnya.

BPS Dinilai Perlu Dimodernisasi

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam menjadi pembicara kumparan The Economic Insights 2025 di The Westin, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menurut Piter, perluasan sumber data juga harus diikuti dengan penguatan lembaga statistik resmi, terutama BPS. Ia menilai BPS perlu dimodernisasi dari berbagai aspek agar mampu mengelola sumber data yang semakin beragam.

“Ini sebagai rangkuman dari apa yang tadi yang saya sampaikan, oleh karena itu lembaga resmi statistik yaitu BPS mutlak itu harus dimodernisasi. Saya kira tadi masukan-masukan tadi, baik itu mulai tadi kan disebutkan ada man, material, machine, nah itu di BPS kalau menurut pandangan kami semuanya perlu dimodernisasi, diperkuat,” kata Piter.

Ia juga mengusulkan agar RUU Statistik memberikan BPS kewenangan yang lebih kuat dalam mengakses sumber data. Menurutnya, BPS seharusnya memiliki otoritas terhadap pemilik data sehingga tidak kesulitan memperoleh data yang dibutuhkan untuk kepentingan statistik nasional.

“Nah sekarang ini kan BPS ini disebut sebagai Badan Pusat Statistik, tetapi seperti tidak punya otoritas terhadap data. Dia nggak punya akses terhadap sumber data. BPS kan nggak bisa seenaknya minta,” ujar Piter.

“Bahkan saya dapat informasi itu BPS harus beli. Nah ini sesuatu yang menurut saya jadi agak rancu. Padahal BPS ini seharusnya bisa kita sebutkan sebagai otoritas statistik,” lanjutnya.

Piter kemudian membandingkan posisi yang ia harapkan untuk BPS dengan otoritas lain, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menurutnya memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi masing-masing.

“Nah saya melihat seharusnya BPS ini bisa kita posisikan sebagai otoritas statistik, berarti dia bisa punya otoritas untuk mengatur. Coba bayangkan saya bayangkan tadi kalau dari narasumber yang lain, statistik itu bisa dikeluarkan oleh banyak pihak,” katanya.

Menurut Piter, tanpa kewenangan tersebut, BPS akan kesulitan memastikan kualitas statistik yang diproduksi berbagai lembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah.

“Tapi otoritas BPS gak punya otoritas untuk mengatur bagaimana statistik yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga itu, berbagai sumber statistik itu, keyakinan kita bener atau tidaknya. Sejauh mana mereka itu sudah menerapkan standar dalam memproses mengeluarkan statistik, sehingga kita bisa meyakini bahwasanya statistik yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga, baik itu pemerintah nonpemerintah, diyakini diyakini bener statistikanya. Kan kalau datanya salah ini kan bisa salah,” ucap dia.

Karena itu, ia mendorong adanya otoritas yang dapat mengoordinasikan sistem statistik nasional.

“Oleh karena itu sangat penting kita, sangat perlu kita adanya otoritas yang bisa tanda kutip mengorkestrasi sistem statistik nasional kita. Dalam hal ini bagaimana-bagaimana statistik itu diproduksi, siapa saja, bagaimana cara memproduksi statistiknya, bagaimana pemanfaatannya,” jelas Piter.

“Jadi saya kira ini hal yang sangat perlu untuk masuk di dalam rancangan undang-undang statistik, bagaimana otoritas statistik kalau seandainya itu ada di BPS itu bener-bener diberikan kemampuan untuk itu,” sambung dia.

Piter mengatakan RUU Statistik juga perlu mengatur kewajiban responden dalam kegiatan sensus dan survei yang dilakukan BPS.

“Nah termasuk dalam hal ini RUU statistik terkait dengan akses terhadap data tadi, hendaknya juga bisa mewajibkan responden kegiatan survei atau sensus yang diselenggarakan oleh official statistic office, yang dalam hal ini BPS itu, untuk memberikan jawaban yang benar. Karena kan sesungguhnya kan data itu kan untuk kita semua sebenarnya, untuk kebaikan kita,” ungkapnya.

Piter juga menyoroti adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap kegiatan survei maupun sensus. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kewibawaan BPS apabila lembaga tersebut hendak ditempatkan sebagai otoritas statistik.

“Kemarin kan kita sempat agak ramai bagaimana beredar isu viral masyarakat kita menolak untuk disurvei, menolak untuk ikut sensus. Nah ini kan merendahkan tanda kutip wibawa dari pemerintah, wibawa dari BPS sebagai otoritas statistik kalau boleh kita sebut dia sebagai otoritas,” pungkas dia.