Viral Tapir Melintas di Jalan Raya Mesuji Lampung, BKSDA Lakukan Penelusuran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seekor satwa dilindungi jenis tapir berjalan di tengah Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seekor satwa dilindungi jenis tapir berjalan di tengah Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Beredar video viral memperlihatkan seekor satwa dilindungi jenis tapir berjalan di tengah Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Kamis (2/7).

Dalam video yang diterima kumparan, terlihat seekor tapir berukuran besar berjalan santai di badan jalan. Sejumlah pengendara tampak memperlambat laju kendaraan, bahkan berhenti di tepi jalan untuk menyaksikan langsung kemunculan satwa bercorak hitam putih tersebut.

Setelah beberapa saat berada di tengah jalan, tapir itu kemudian bergerak menuju sisi hutan di sekitar kawasan lintasan sebelum menghilang dari pandangan warga.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan pengumpulan data di lapangan.

“Sudah, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi lanjutan,” kata Itno saat dihubungi.

Ia menyebutkan, kemunculan tapir di kawasan tersebut bukan hal baru. Beberapa tahun sebelumnya, pihaknya juga pernah menerima laporan keberadaan satwa dilindungi itu di kawasan Register 45 Mesuji.

“Sekitar tahun 2022 hingga 2023 memang pernah ada laporan bahwa tapir masih ditemukan di kawasan Register 45 Mesuji,” ujarnya.

BKSDA saat ini masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran video serta kondisi terkini habitat satwa tersebut, termasuk mengecek tutupan lahan di sekitar lokasi.

“Langkah awal yang akan kami lakukan adalah mengumpulkan informasi dari lapangan, mengecek kondisi tutupan lahan terkini, serta membandingkannya dengan data keberadaan tapir pada tahun-tahun kemarin,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho, mengatakan kemunculan tapir di sekitar Jalan Lintas Timur Register 45 menunjukkan masih adanya populasi satwa tersebut di lanskap hutan Mesuji.

“Kemunculan tapir di sekitar jalan tidak selalu menunjukkan bahwa satwa tersebut keluar dari habitatnya atau kehilangan arah. Jalan tersebut berbatasan langsung dengan habitat alami tapir sehingga perjumpaan antara manusia dan satwa liar masih sangat mungkin terjadi," ujar Agung.

Seekor satwa dilindungi jenis tapir berjalan di tengah Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

"Oleh karena itu, menjaga kelestarian habitat dan konektivitas koridor satwa merupakan bagian penting dalam upaya konservasi agar satwa dapat tetap bergerak, mencari pakan, dan berkembang biak secara alami tanpa memicu konflik dengan manusia,” tambahnya.

Menurutnya, tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Ia menegaskan masyarakat diimbau untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, memberi makan, maupun mengganggu satwa liar yang dijumpai di jalan atau sekitar permukiman.

“Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan satwa mengalami stres, bersikap defensif, atau berpindah ke lokasi yang lebih berbahaya,” pungkasnya.

Agung juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada BKSDA Bengkulu, Resor KSDA terdekat, atau aparat pemerintah setempat apabila menjumpai satwa liar di sekitar permukiman maupun badan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan satwa maupun manusia.

BKSDA Bengkulu menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan melalui langkah mitigasi dan kajian lapangan sesuai prosedur penanganan konflik manusia dan satwa liar.