Wamen ATR/BPN soal Kasus Mafia Tanah BPN di KPK: Hormati Proses Hukum

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Hal itu disampaikan Ossy setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.
“Tadi malam kita sudah sama-sama mendengarkan perkembangan perkara yang telah disampaikan oleh KPK, dan tentunya sebagaimana yang saya sampaikan kemarin, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK,” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Ossy, saat ini Kementerian ATR/BPN fokus memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum tersebut.
“Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN juga melakukan langkah-langkah internal untuk menindaklanjuti perkembangan perkara yang disampaikan KPK.
“Dan yang kedua, tentunya kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” katanya.
“Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan saat ini karena proses ini masih terus berjalan,” lanjut dia.
Ossy juga menjelaskan keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang disebut tidak hadir dalam sejumlah agenda rapat di DPR selama dua hari terakhir.
Ossy mengatakan dirinya hadir mewakili Nusron berdasarkan penugasan langsung dari Nusron.
“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” kata Ossy.
Ossy juga mengatakan dirinya masih berkomunikasi dengan Nusron setiap hari.
“Masih. Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” ujar Ossy.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus di masih dipimpin oleh beliau,” sambungnya.
Terkait langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Ossy mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti fakta-fakta yang telah disampaikan KPK.
“Ya makanya tadi malam sudah disampaikan beberapa fakta-fakta tentunya masih terus didalami oleh KPK atas dasar informasi yang telah kami dapatkan. Itulah langkah-langkah internal yang harus kami lakukan sesuai kewenangan kami. Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Tentunya akan ada hal-hal yang akan kami lakukan,” ujar Ossy.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN juga akan mendalami kembali prosedur dan standar operasional yang selama ini diterapkan.
“Kalau ya tentunya sebenarnya kan sesuai protap dan juga SOP yang dilakukan kan tidak mengenal adanya pengepul-pengepul itu. Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya, seperti apa akan kami sampaikan,” kata Ossy.
Sekilas Kasus
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), dengan 19 orang diamankan.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Adrianto, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9). Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” sebesar Rp 2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus, uang itu diduga diserahkan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin, sebelum Rp 200 juta diberikan kepada Sontang.
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, termasuk pemberian Rp 2,1 miliar kepada Erwin yang diduga sebesar Rp 1,8 miliar disetorkan kepada Arif. Selain itu, ditemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif serta setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.
Atas kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Summarecon pun siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.Atas kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Summarecon pun siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.
