Wamendagri: Pemerintah Masih Komunikasi Informal soal RUU Pemilu

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah masih melakukan komunikasi informal terkait sikap pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Bima mengatakan Kemendagri telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR terkait rencana pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah isu strategis yang akan menjadi bahan dalam pembahasan.
“Kami sudah mengikuti, sudah berkomunikasi juga dengan pimpinan Komisi II, dan siap untuk mulai melakukan pembahasan-pembahasan,” kata Bima saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Ia mengatakan pemerintah telah mengetahui agenda dan jadwal pembahasan RUU Pemilu yang disusun DPR. Namun, Bima belum membeberkan secara rinci poin-poin yang telah disiapkan pemerintah karena pembahasan resmi belum dimulai.
“Nanti saja, kan belum dibahas,” ujarnya.
Belum Tentukan Sikap soal Parliamentary Threshold
Bima menyebut sejumlah isu yang selama ini menjadi perhatian publik berpotensi dibahas dalam RUU Pemilu. Salah satunya terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada teknis pemilihan, pengaturan penyelenggara pemilu, hingga daerah pemilihan.
“Ya pasti kan sejauh ini yang selama ini menjadi atensi publik yaitu parliamentary threshold seperti apa. Kemudian teknis pemilihannya, mengenai pengaturan penyelenggara, daerah pemilihan, yang seperti itu,” jelasnya.
Namun, Bima menegaskan pemerintah belum menentukan sikap terkait apakah parliamentary threshold akan dipertahankan atau disesuaikan.
“Ya nanti, kan belum dimulai pembahasan resmi. Kita tunggu saja,” katanya.
Saat ditanya apakah pemerintah telah memiliki kajian mengenai parliamentary threshold, Bima kembali mengatakan pembahasan tersebut belum sampai pada tahap itu.
“Belum, ya belum ke sana. Ya seperti disampaikan Pak Dasco, belum ke sana. Kemarin kami masih berkomunikasi secara informal tentang isu-isu strategis yang lainnya,” tutur Bima.
Panja RUU Pemilu Tetap Bahas Saat Reses
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong sebelumnya memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses.
Bahtra mengatakan Komisi II telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada 29 September lalu. Panja juga telah menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal pembahasan.
“Yang pertama, pada tanggal 29 September yang lalu Komisi II sudah membentuk Panja RUU Pemilu. Dan nama-nama anggotanya bisa dicek, saya pikir sudah dipublikasi ya di Komisi II juga,” kata Bahtra.
Menurut Bahtra, masa reses tetap akan dimanfaatkan untuk menggelar rapat Panja RUU Pemilu. Selain itu, agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga dapat dilakukan selama masa reses.
“Jadi jadwalnya nanti kita akan mulai nanti hari Kamis kan sudah mulai reses, tapi walaupun masa reses, kita tetap akan menggunakan masa reses untuk kemudian waktunya digunakan untuk rapat-rapat Panja juga,” ujarnya.
