Warga Geruduk Kantor BPN Karawang, Tagih Sertifikat PTSL yang Tak Diserahkan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu (7/10/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu (7/10/2026). Foto: kumparan

Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu (7/10). Aksi ini dipicu kekecewaan warga atas sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang belum juga diserahkan.

Berdasarkan pantauan kumparan pukul 10.30 WIB, massa aksi sempat mengamuk karena sempat dilarang masuk ke dalam halaman kantor BPN, namun keributan mereda setelah warga diperbolehkan masuk.

Di atas mobil komando, warga berorasi mempertanyakan sikap Kantah Karawang yang tak kunjung memberikan sertifikat fisik meski sudah terbit secara online sejak 8 bulan lalu.

Situasi kembali memanas saat warga meminta Kepala BPN Karawang, Manase Daniel Binsar, menemui mereka secara langsung dan memberikan penjelasan di atas mobil komando.

Alhasil aksi saling dorong pun terjadi antara massa aksi dan aparat yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi aksi. "Mana Kepala BPN, mana? Keluar!" teriak massa aksi.

Koordinator aksi, Eigen Justisi, menegaskan, bahwa secara sistem online, sertifikat milik warga telah terdaftar dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang terverifikasi sejak 8 bulan lalu.

"Warga menuntut kejelasan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 35 bidang tanah seluas 3 hektare atau 30.000 meter persegi," tegasnya.

Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu (7/10/2026). Foto: kumparan

Eigen menjelaskan bahwa di masa kepemimpinan Kepala BPN Karawang sebelumnya, seluruh berkas persyaratan program PTSL telah dilengkapi dan memiliki bukti tanda terima resmi.

Namun, pihak BPN Karawang saat ini menolak menyerahkan sertifikat dengan alasan status tanah belum clean and clear.

"Kami sudah melengkapi semua berkas dan ada tanda terimanya lengkap. Tapi alasan Kepala BPN yang baru ini katanya belum clean and clear. Padahal proses ini sudah berjalan hampir dua tahun," ujar Eigen di lokasi aksi.

Ia menambahkan, tanah tersebut telah dikuasai dan ditempati warga secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Warga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum formal, melainkan memilih terus bertahan dan mengawal hak mereka.

"Bulan depan kami akan demo lagi sampai BPN mengeluarkan sertifikat warga Poponcol. Jangan sampai ada indikasi atau dugaan keterlibatan mafia tanah di Karawang. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa proses di BPN Karawang," tegasnya.

Sementara itu, pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, belum memberikan keterangannya terkait tuntutan warga.

"Bapak Kakan masih rapat ya, berapa lamanya engga tahu, silakan menunggu saja," kata salah satu petugas keamanan kantor BPN Karawang.