Yusril Sebut Ada Dugaan Listyo Cs Sadap Presiden untuk Lumpuhkan Kekuasaan Prabowo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers terkait perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers terkait perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya tujuan untuk melumpuhkan Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam kasus penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Yusril, dugaan tersebut muncul dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan dan intersepsi elektronik terhadap Presiden.

“Kalau dikatakan (untuk) membunuh, ya tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik Bareskrim saat ini,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya mendalami perbuatan penyadapan, tetapi juga motif, tujuan, serta arah penggunaan hasil penyadapan tersebut.

Pada tahap awal, penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, setelah perkara dikembangkan, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Yusril menyebut, dugaan tersebut berkaitan dengan rumusan Pasal 191 KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

video from internal kumparan

Pasal itu mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Meski demikian, Yusril menegaskan kemungkinan penerapan pasal tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan final.

“Ada pasal-pasal lain juga terkait dengan makar, karena ada pemerintahan itu dimaksudkan untuk melumpuhkan pemerintahan sehingga tidak berfungsi, tapi ini memang intersepsi sekarang ini memang spesifik ditujukan kepada presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penahanan tiga perwira tinggi Polri yakni Listyo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, berdasarkan keterangan Yusril, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan tindak pidana lain di balik dugaan penyadapan tersebut.