Konten dari Pengguna

Memahami Hakikat Kurban

Abimanyu zaki
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas Syariah dan Hukum Prodi Perbandingan Mazhab
14 Juni 2023 5:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abimanyu zaki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi pemotongan hewan qurban. Photo: https://pixabay.com/id/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pemotongan hewan qurban. Photo: https://pixabay.com/id/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berbicara tentang kurban, kurban merupakan salah satu syariat islam yang awal mulanya dilakukan oleh Nabi Ibrahim A.S. Awal diberlakukannya ibadah kurban pada tahun kedua hijriyah sama seperti kedua hari raya, zakat fitrah dan zakat maal, adapun pelaksanaan tentang tata cara kurban telah ditentukan di dalam Al-Qur'an, Sunnah dan ijma' ulama.
ADVERTISEMENT
Dalam dimensi sosial tujuan kurban ialah untuk membahagiakan kaum dhuafa pada hari raya Idul adha, sebagaimana mereka digembirakan dengan zakat fitrah pada hari raya Idul fitri. Karena itu daging sembelihan hewan kurban hendaklah diprioritaskan kepada kaum dhuafa dan mereka yang membutuhkan.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan pelaksanaanya (sunnah muakkad). Kurban sendiri dimaknai sebagai sebuah bentuk kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT.
Dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Sang pencipta. Perayaan idul kurban atau idul adha tidak lepas dari penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan pada 10 zulhijah dan hari tasyrik (11, 12 dan 13 zulhijah).
Dalam kaidah fiqhiyyah hewan kurban disebut dengan Al Udh-hiyah yaitu hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul adha dan hari tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah untuk menyambut kedatangan hari raya tersebut dan sebagai simbol pengorbanan seorang hamba kepada tuhan-Nya.
ADVERTISEMENT

Pandangan Ulama Terkait Ibadah Kurban

Salah satu jenis hewan ternak yang akan dijadikan sebagai hewan qurban. Photo: https://pixabay.com/id/
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada yang menafsirkan bahwa kurban merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim adapula yang menafsirkan bahwasanya hukum kurban itu sunnah muakkad.
Jumhur berpendapat bahwa hukum kurban ialah sunah muakkad atau sesuatu yang sangat dianjurkan, bahkan hampir setara dengan wajib. Hukum ini disandarkan pada hadist riwayat Imam al-Tirmidzi disebutkan bahwasanya Nabi bersabda: “Aku diperintahkan berkurban dan hal tersebut sunnah bagi kalian.” (HR. al-Tirmidzi).
Rasulullah SAW. Mewajibkan atas dirinya sendiri untuk berkurban, namun bagi umatnya yang tidak mampu untuk berkurban, maka hal tersebut hukumnya menjadi sunah.
Hal ini tentunya menunjukkan bahwa berkurban bukanlah sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Jumhur ulama yang berpendapat demikian di antaranya ialah Imam As-Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Ahmad bin Hambal.
Ilustrasi sapi untuk kurban. Foto: Anis Efizudin/ANTARA FOTO
Sementara Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwasanya hukum daripada kurban ialah wajib dan tentunya dengan beberapa syarat yang berlaku dengan bersandar pada ayat Al Quran yang artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar:2).
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menunjukkan kata perintah, yang mana menurut Imam Abu Hanifah bahwa kata perintah ialah wajib untuk dilaksanakan. Juga bersandar pada hadist Nabi, bahwasanya Nabi bersabda: “siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Terlepas dari pandangan jumhur ulama, kurban sendiri memiliki beberapa ketentuan dan syarat yang harus ditunaikan bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Hewan yang dapat dijadikan kurban biasanya merupakan hewan-hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan unta.
Dari masing-masing hewan tersebut memiliki beberapa ketentuan untuk dijadikan hewan kurban dan apabila ketentuannya belum mencapai nishabnya maka hewan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian kurban memiliki banyak hikmah antara lain ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan juga memperoleh ridho-Nya. Kurban juga merupakan salah satu ibadah sosial dengan cara menyantuni kaum dhuafa yang di dalamnya memiliki nilai-nilai keteguhan dalam pengorbanan yang didasari dengan penuh rasa keikhlasan dan kesabaran, dengan itulah kita menggambarkan bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.