Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum Untuk Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abi ramadhan
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prodi Hukum Keluarga
14 Oktober 2024 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abi ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(https://pixabay.com/id/illustrations/kekerasan-dalam-rumah-tangga-7662942/)
zoom-in-whitePerbesar
(https://pixabay.com/id/illustrations/kekerasan-dalam-rumah-tangga-7662942/)
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum untuk perempuan korban KDRT ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk menyelamatkan para korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tentu saja merupakan suatu kemajuan yang baik agar para korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini dapat melakukan penuntutan serta mereka akan merasa lebih aman karena dilindungi oleh hukum Kekerasan memiliki berbagai bentuk yang dapat dikelompokan seperti halnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Bentuk ini dikelompokkan dalam penggolongan besar, yaitu:
1.) Kekerasan dalam area domestik/hubungan intim personal: Bentuk kekerasan dari pelaku dan korbannya memiliki hubungan keluarga/hubungan kedekatan lain.
2.) Kekerasan dalam area publik: Bentuk kekerasan yang terjadi di luar hubungan keluarga atau personal.
3.) Kekerasan yang dilakukan oleh/dalam lingkup negara: kekerasan secar fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan, dibenarkan atau dibiarkan terjadi oleh negara dimanapun itu terjadinya.
Ada 5 cara dalam penyeleasaian kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:
1.) Hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga.
2.) Kewajiban pemerintah dan masyarakat.
3.) Perlindungan korban.
4.) Pemulihan korban.
5.) Penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga melalui penerapan sanksi hukum
Faktor-faktor yang dapat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini baik secara kekerasan fsik dan seksual pada perempuan oleh pasangannya.
ADVERTISEMENT
1. Faktor Individu (Perempuan)
2. Faktor Pasangan
3. Faktor Sosial Budaya
4. Faktor Ekonomi