Dosen FH Unpas Diduga Lecehkan Mahasiswi: BEM Protes, Kampus Bakal Nonaktifkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Rektor 1 Universitas Pasundan Dr. Cartono saat memberikan keterangan terkait Mimbar Bebas Mahasiswa FH Unpas, Rabu (14/10/2026). Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Rektor 1 Universitas Pasundan Dr. Cartono saat memberikan keterangan terkait Mimbar Bebas Mahasiswa FH Unpas, Rabu (14/10/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BEM FH Unpas) menggelar aksi bertajuk “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas” pada Rabu (14/10).

Aksi ini digelar menyusul dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Mahasiswa menilai isu tersebut telah berkembang cukup lama, tetapi belum ada langkah penanganan yang jelas dari pihak kampus.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mahasiswa mulai berkumpul di depan gedung Fakultas Hukum sekitar pukul 13.30 WIB. Massa terdiri dari mahasiswa BEM FH Unpas, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Unpas, dan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Unpas.

Mereka bergantian menyampaikan orasi di hadapan Wakil Rektor I, Dekan Fakultas Hukum, dan jajaran fakultas.

"Copot dosen cabul!," ujar seorang mahasiswa saat berorasi, disambut sorakan mahasiswa lainnya.

BEM FH Unpas dan BPM FH Unpas menyelenggarakan Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual di FH Unpas, Rabu (14/10/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, mengatakan aksi tersebut digelar untuk menampung aspirasi mahasiswa yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Melalui forum terbuka itu, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak fakultas.

Menurut Salvez, persoalan tersebut bermula dari sejumlah laporan yang beredar melalui unggahan media sosial, termasuk informasi yang disuarakan Permahi Unpas. Aspirasi itu kemudian disampaikan kepada BEM FH Unpas untuk ditindaklanjuti melalui kelembagaan mahasiswa.

"Aksi hari ini adalah aksi yang kami fasilitasi dari aspirasi mahasiswa yang sebelumnya itu viral di media sosial. Kami sebagai kelembagaan di BEM FH Unpas menjadi fasilitator untuk kita wadahi aspirasi-aspirasi tersebut," kata Salvez.

Ia menjelaskan, BEM FH Unpas sebelumnya telah merilis pernyataan untuk mengundang mahasiswa mengikuti forum terbuka. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus mendorong pihak fakultas menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual.

BEM FH Unpas dan BPM FH Unpas menyelenggarakan Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual di FH Unpas, Rabu (14/10/2026). Foto: Abisatya/kumparan

BEM FH Unpas Sebut Ada 13 Laporan

Salvez mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima BEM FH Unpas, terdapat 13 laporan terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual. Sementara itu, terdapat sekitar empat hingga enam orang yang diduga terlibat dalam laporan tersebut.

"Untuk terakhir itu kita mendapat ada 13 laporan, dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga dugaan pelaku," ujarnya.

Meski demikian, laporan tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan. BEM FH Unpas mendorong agar seluruh laporan ditangani secara serius, termasuk dengan memastikan pelapor mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Salvez juga menyinggung kemungkinan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyuarakan persoalan tersebut. Ia mengaku tidak mengalami intimidasi secara pribadi, tetapi menyebut rekan-rekannya di Permahi Unpas mungkin memiliki pengalaman berbeda.

"Untuk intimidasi dari pihak kampus, untuk saya pribadi itu tidak ada. Cuma mungkin untuk teman-teman dari Permahi Unpas, mungkin ada secara pribadi terhadap mereka," katanya.

Ia menegaskan, BEM FH Unpas menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan laporan atau mendorong penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual.

Suasana di Kampus 2 Unpas, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9). Foto: Linda Lestari/kumparan

Kampus Akan Nonaktifkan Dosen Selama Pemeriksaan

Wakil Rektor I Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya Universitas Pasundan, Dr. Cartono, mengatakan pihak universitas mengecam segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Universitas Pasundan mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan menjatuhkan sanksi kepada orang yang terbukti melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Cartono saat menyampaikan pernyataan sikap.

Ia menegaskan, dosen yang diduga terlibat akan dinonaktifkan dari tugas sebagai dosen dan/atau jabatan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami akan segera menonaktifkan oknum dosen yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan, kekerasan seksual, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik dari tugas dosen dan/atau jabatan lainnya selama proses pemeriksaan dan investigasi berlangsung,” katanya.

Menurut Cartono, langkah tersebut bertujuan menjamin kelancaran pemeriksaan dan menjaga agar investigasi berlangsung secara adil. Penonaktifan akan dilakukan melalui surat keputusan Rektor Unpas.

BEM FH Unpas dan BPM FH Unpas menyelenggarakan Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual di FH Unpas, Rabu (14/10/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Selain itu, pihak kampus akan membentuk tim investigasi di tingkat institusi. Tim tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk mahasiswa, untuk mempercepat pemeriksaan sekaligus membenahi mekanisme penanganan persoalan di lingkungan kampus.

“Akan dibentuk tim investigasi di tingkat institusi dengan keanggotaan melibatkan pihak terkait, termasuk mahasiswa. Tim ini memiliki tugas utama untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, yaitu mempercepat proses pemeriksaan dan investigasi serta melakukan pembenahan secara menyeluruh,” ucapnya.

Cartono menyebut tim investigasi akan diberi kewenangan untuk mengungkap dan memeriksa dugaan pelanggaran, kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi.

“Tim investigasi diberi kewenangan untuk melakukan pengungkapan dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, BEM FH Unpas menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya pendampingan bagi korban, pengusutan tuntas terhadap pihak yang diduga terlibat, serta pembenahan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Mahasiswa memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.