Farhan Tegaskan Reklame Ilegal di Bandung Tetap Kena Pajak, Denda 100 Persen

Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan penataan ulang terhadap seluruh reklame yang berdiri di wilayahnya menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penataan dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan, termasuk reklame yang masa izinnya tidak diperpanjang maupun yang telah terpasang tanpa memenuhi aturan.
Dalam proses penataan tersebut, Pemkot Bandung telah memotong 19 dari total 63 reklame yang teridentifikasi tidak sesuai dengan Perda.
"Berdasarkan Perda yang baru dan Perwali yang baru, kita akan melakukan penataan ulang. Selama masa penataan, semua akan diminta yang rusak perbaiki, yang sudah mati potong, yang melanggar, tahan sebentar saya cek dulu pelanggarannya seperti apa," kata Farhan saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/10).
Farhan menegaskan, reklame yang tidak memenuhi ketentuan tetapi masih tetap tayang akan dikenakan pajak reklame untuk setiap penayangannya.
Bahkan, reklame tersebut juga akan dikenakan denda sebesar 100 persen.
"Yang tidak diperpanjang izinnya, yang ilegal tidak sesuai dengan Perda tapi sudah tayang semuanya, akan dikenai pajak reklame per tayang. Yang mana dendanya 100 persen," ujarnya.
Menurut Farhan, kebijakan tersebut juga mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar reklame, baik legal maupun ilegal, tetap dikenakan pajak.
Pemkot Bandung kini tengah mengejar target pendapatan dari sektor pajak reklame melalui proses penataan tersebut.
"Dasar hukumnya selain dari Perda, juga ada dari rekomendasi BPK. BPK memberikan rekomendasi bahwa reklame legal ataupun ilegal harus dikenai pajak," katanya.
Farhan menjelaskan, pengenaan pajak juga berkaitan dengan administrasi antara pengusaha reklame dan perusahaan yang memasang iklan.
Dengan adanya bukti pembayaran pajak, pengusaha reklame dapat menggunakannya sebagai dasar untuk menagih pembayaran kepada perusahaan pengiklan.
"Pengusaha reklame paling senang kalau dipajakin. Karena dengan dipajakin, dikasih bukti potong pajak, maka mereka bisa menagih kepada perusahaan yang pasang iklan di situ," tuturnya.
Setelah tahap penataan selesai, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi sebelum melaksanakan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan.
Farhan menyebut metode penertiban akan disampaikan lebih lanjut setelah proses evaluasi dilakukan.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga meningkatkan pengawasan terhadap kondisi fisik konstruksi reklame, terutama yang telah mengalami kerusakan atau berkarat.
Pengawasan tersebut dilakukan bersama jajaran kelurahan untuk mengidentifikasi reklame yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Farhan bahkan memperingatkan pengusaha reklame agar bertanggung jawab terhadap konstruksi yang mereka miliki.
"Kalau sampai ada pengusaha yang reklamenya roboh dan pasti ketahuan siapa yang punya, dan menimbulkan kerugian apalagi makan korban, maka kita akan laporkan secara pidana," tegasnya.
Meski demikian, Farhan menyatakan belum ada temuan reklame roboh yang menyebabkan kerugian atau korban dalam pemeriksaan.
Pemkot Bandung kini terus melakukan pendataan dan pengawasan sebagai bagian dari penataan reklame agar keberadaan media luar ruang tersebut sesuai dengan aturan sekaligus tidak membahayakan masyarakat.
