Rupiah Digital Halal Kah? Begini Penjelasannya

Hai. Saya mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada program studi Ekonomi Syariah. Saya aktif di beberapa organisasi, salah satunya adalah LiSEnSi, tempat saya mengembangkan skill akademik seperti menulis, lomba, dan lainnya.
Tulisan dari Abiyyu Achmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia semakin hari semakin berkembang, membawa zaman hingga ke society era 5.0 membuat hampir setiap aspek kehidupan keseharian sudah berbasis digital. Artinya, masyarakat sudah tidak perlu lagi mengeluarkan begitu banyak tenaga untuk melakukan aktivitas atau kegiatan lainnya, tak terkecuali dalam hal muamalah dan jual beli.
Bermuamalah serta melakukan transaksi jual beli dengan orang lain sudah menjadi suatu kebutuhan bagi tiap orang. Banyak dari mereka bertransaksi dengan memanfaatkan berbagai media yang ada seperti uang tunai, kredit, e-money, dan cryptocurrency. Namun, banyak orang yang belum mengetahui tentang apa itu cryptocurrency. Perlu diketahui juga bahwa saat ini Bank Indonesia berencana mengesahkan uang bank sentral baru yang sedikit mirip dengan cryptocurrency yang disebut Rupiah digital.
Tetapi, bagi kaum muslim seperti kita sangat perlu untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana status hukumnya dalam Islam. Bagaimana urgensi rupiah digital dalam perspektif Islam? Untuk mengetahuinya, yuk, simak penjelasan berikut ini lebih lanjut.
Apa itu Cryptocurrency? Bagaimana Hukumnya?
Cryptocurrency adalah salah satu mata uang digital yang secara keseluruhan berbasis virtual atau melalui jaringan internet. Uang kripto ini merupakan aset digital yang dibuat sebagai media pertukaran melalui kriptografi atau sandi-sandi yang kuat guna mengamankan, mengontrol, dan memverifikasi seluruh transaksi keuangan. Uang kripto ini terdapat banyak contohnya seperti bitcoin, ethereum, ripple, litecoin, dan masih banyak lagi.
Dalam perspektif fiqh muamalah, para ulama belum menerbitkan DSN-MUI yang membahas mengenai status hukum cryptocurrency. Namun, Lembaga Bathsul Masail (LBM) pada provinsi tertentu, seperti LBM PWNU Jawa Timur, sudah mengambil keputusan untuk mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Alasan yang paling mendasari diharamkannya cryptocurrency tersebut adalah unsur ketidakjelasan yang ada didalamnya serta belum adanya kejelasan status hukum yang pasti.
Apakah Rupiah Digital bagian dari cryptocurrency?
Iya. Rupiah digital adalah salah satu dari mata uang kripto. Perbedaanya dengan mata uang kripto lain yaitu rupiah digital ini diterbitkan oleh Bank Indonesia yang mana status legalitasnya pasti diakui secara hukum. Artinya, rupiah digital ini bukan diproduksi melalui segelintir individu-individu yang tidak dapat terjamin keamanannya. Rupiah digital ini diyakini oleh Bank Indonesia dapat membantu perekonomian negara agar dapat menjaga kedaulatan rupiah di era digital.
Lalu, apakah kemudian menjadikan rupiah digital itu halal digunakan?
Selama rupiah digital ini sudah diakui dan disahkan oleh otoritas Bank Indonesia, maka rupiah digital boleh digunakan oleh masyarakat. Sehingga, rupiah digital ini dapat berlaku baik sebagai mata uang, sebagai alat bertransaksi, ataupun sebagai alat penyimpan kekayaan. Disisi lain, Bank Indonesia harus selalu siap bertanggungjawab dalam melindungi dan menjamin keamanan masyarakat ketika bertransaksi menggunakan rupiah digital.
Oleh karena itu, diperlukan suatu peningkatan literasi agar masyarakat lebih paham dan dapat membedakan antara rupiah digital dengan uang kripto, serta tidak mudah untuk terjerumus pada sesuatu yang haram. Tak hanya itu, lembaga keagamaan pun juga perlu berkontribusi dalam mengawasi jalannya transaksi uang digital demi mencegah pelanggaran dan penyimpangan dari hukum atau syariat Islam dalam ketentuan di dalam uang digital. Kejelasan fatwa MUI mengenai rupiah digital ini sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat lebih yakin dan percaya diri sebelum menggunakan rupiah digital ini nantinya.
Nah, itulah sedikit penjelasan seputarrupiah digital. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca. Terimakasih atas kunjungannya.
