Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Membaca Tasmiyah Dalam Shalat Menurut Pandangan Empat Mazhab
21 Juni 2022 21:06 WIB
Tulisan dari Muhammad Abiyyu Afif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam permasalahan membaca tasmiyah (basmallah) ketika salat masing-masing mazhab berbeda pendapat. Mereka memiliki argumen dan penerapan yang berbeda-beda, diantaranya :
ADVERTISEMENT
1. Syafi’iyah. Mereka berpendapat membaca tasmiyah ketika salat hukumnya fardu bukan sunah, karena basmallah merupakan bagian dari surat Al-Fatihah. Jadi hukumnya sama dengan membaca surat Al-Fatihah, baik dalam salat sirriyah maupun jahriyyah. Maka dari itu, orang yang melaksanakan salat hendaknya membaca basmallah dengan keras dalam salat jahriyyah seperti ketika membaca Fatihah dengan keras. Jika dia tidak membaca basmallah maka shalatnya batal.
2. Hanabillah. Mereka berpendapat membaca tasmiyah ketika salat hukumnya sunnat. Seseorang yang melaksanakan salat hendaknya membaca tasmiyah dengan samar pada setiap rakaat. Dan ayat tersebut bukan bagian dari Fatihah. Jika membaca tasmiyah sebelum ta’awudz maka gugurlah bacaan ta’awudz itu, dan dia tidak perlu mengulangi kembali. Apabila dia meninggalkan bacaan tasmiyah dan memulai bacaan Fatihah maka bacaan tasmiyah itu gugur dan tidak perlu kembali lagi. seperti yang dikatakan oleh Hanafiyah.
ADVERTISEMENT
3. Malikiyah. Mereka berpendapat membaca tasmiyah dalam salat fardu itu dimakruhkan, baik salat sirriyah ataupun jahriyah. Kecuali orang yang melaksanakan salat itu berniat keluar dari perbedaan pendapat antara imam mazhab. Maka membaca tasmiyah pada awal Fatihah dengan samar itu hukumnya mandub, sedangkan mengeraskan bacaan tersebut hukumnya makruh dalam keadaan seperti ini. Adapun dalam salat nafilah, maka seseorang yang salat boleh membaca tasmiyah ketika membaca Fatihah.
4. Hanafiyah. Mereka berpendapat seorang imam dan seseorang yang yang salat sendirian itu membaca tasmiyah dengan samar pada setiap awal rakaat, baik ketika salat sirriyah atau jahriyyah. Sedangkan seorang makmum tidak usah membaca tasmiyah, karena selama dia menjadi makmum tidak boleh membaca bacaan salat. tasmiyah itu dibaca setelah doa iftitah dan setelah membaca ta’awudz. Apabila dia lupa membaca ta’awudz dan sebelumnya sudah membaca tasmiyah, maka hendaknya dia mengulangi kembali kemudian membaca tasmiyah itu. Akan tetapi menurut pendapat yang benar, apabila dia lupa membaca tasiyah dan dia sudah mulai membaca Fatihah, maka hendaknya meneruskan dan tidak perlu mengulangi bacaan tasmiyahnya. Adapun hukum membaca tasmiyah antara bacaan Fatihah dan bacaan surat itu tidak makruh, tetapi lebih utama tidak membacanya baik dalam salat sirriyah maupun jahriyyah. Menurut pendapat yang paling sahih, tasmiyah bukanlah bagian dadri Fatihah dan bukan bagian dari surat, walaupun dia adalah bagian dari Al-Qur’an.
ADVERTISEMENT