Konten dari Pengguna

Sengketa Waris: Pentingnya Integritas Notaris dalam Pencegahan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abiyyu Rafif Salman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sengketa Waris, Gambar Dibuat Oleh GPT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sengketa Waris, Gambar Dibuat Oleh GPT

Akhir-akhir ini, isu mengenai semakin banyaknya sengketa waris kian mencuat di berbagai daerah. Munculnya isu ini tentu bukan tanpa alasan. Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus seorang ahli waris di Surabaya yang mengaku tiba-tiba kehilangan hak atas harta peninggalan ayahnya, setelah mendapati bahwa akta waris telah dibuat oleh sebagian saudara kandung tanpa sepengetahuannya. Kasus tersebut menyoroti praktik nakal sebagian oknum notaris yang bersedia membuat akta tanpa memastikan kehadiran seluruh ahli waris yang sah. Pertanyaannya, apakah fenomena ini benar-benar makin marak?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), pada tahun 2023 terdapat lebih dari 2.600 perkara sengketa waris yang masuk ke lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia. Perlu dicatat, angka tersebut hanyalah sengketa yang benar-benar masuk pengadilan, bukan jumlah sengketa yang terjadi secara keseluruhan. Pada kenyataannya, banyak konflik waris yang tidak pernah tercatat karena diselesaikan secara informal, ditutup-tutupi oleh keluarga, atau bahkan tidak pernah diketahui karena ada ahli waris yang tidak dilibatkan sejak awal. Angka tersebut bukanlah angka kecil. Di balik setiap sengketa, ada potensi hilangnya hak seseorang atas rumah, tanah, atau aset keluarga bernilai tinggi.

Praktik tidak melibatkan ahli waris lain dalam pembuatan akta menyebabkan kerugian besar, baik secara hukum maupun emosional. Kasus-kasus semacam ini menimbulkan keretakan keluarga, hilangnya rasa keadilan, dan bahkan memunculkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Contohnya, ketika seorang anak membuat akta waris hanya dengan menghadirkan sebagian ahli waris, lalu menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan saudara lainnya, pihak yang tidak dilibatkan bisa tiba-tiba kehilangan hak mereka. Tak jarang mereka mengetahui hal tersebut setelah aset berpindah tangan, dan ketika itu terjadi, sengketa hukum menjadi tak terhindarkan. Luka sosial dan psikologis akibat perpecahan keluarga kerap kali jauh lebih dalam daripada nilai aset yang dipersoalkan.

Situasi di atas memunculkan pertanyaan penting: siapa yang salah? Apakah sepenuhnya kesalahan ada pada ahli waris yang bertindak curang? Ataukah ada celah regulasi dan pengawasan terhadap notaris yang belum berjalan optimal? Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah lebih jauh bagaimana sistem hukum Indonesia mengatur soal akta waris dan peran notaris dalam prosesnya.

Di Indonesia, pembuatan keterangan waris dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain melalui notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau pejabat desa/kelurahan untuk golongan tertentu. Dasar hukum yang biasanya digunakan adalah KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan pelaksana terkait pertanahan. Secara normatif, setiap ahli waris yang sah wajib dilibatkan dalam proses pembuatan akta waris. Notaris berkewajiban memverifikasi identitas ahli waris, memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan, serta menolak pembuatan akta jika salah satu ahli waris tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Namun, menurut pandangan penulis, meskipun aturan terkait pewarisan dan tata cara pembuatan akta sebenarnya sudah cukup lengkap, praktik di lapangan masih menghadapi berbagai masalah. Celah-celah ini membuka ruang bagi praktik nakal, seperti notaris yang tidak melakukan verifikasi menyeluruh karena tekanan dari pemohon, hubungan kedekatan atau bahkan iming-iming honorarium yang angkanya jauh diatas rata-rata. Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa akta waris bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen yang menentukan status hukum atas seluruh harta peninggalan.

Terkait kewajiban notaris, Peraturan Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014) secara jelas mengatur bahwa notaris wajib bersikap independen, tidak memihak, serta memastikan bahwa penghadap adalah pihak-pihak yang benar secara hukum. Ketentuan ini bukan hanya etik, tetapi kewajiban hukum. Pasal-pasal terkait kewenangan notaris menekankan pentingnya validasi penghadap, kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan, serta larangan membuat akta berdasarkan informasi sepihak. Jika notaris lalai atau sengaja melanggar ketentuan tersebut, terdapat konsekuensi administratif hingga pidana.

Praktik nakal notaris yang mengesahkan akta waris hanya dengan menghadirkan sebagian ahli waris tidak hanya melanggar Peraturan Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014) saja. Pasal 132o KUHPerdata yang menjadi salah satu pasal utama dalam pembuatan akta, juga turut dilanggar. Praktikk tersebut melanggar unsur "Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya"pada pasal 1320. Pelanggaran aspek tersebutlah yang kemudian menjadi "jalan" utama dilakukannya gugatan terhadap akta waris.

Tidak hanya melanggar ketentuan perdata, pelaku praktik kecuarngan diatas, bahkan dapat dipidana. Jika terdapat unsur kesengajaan untuk menyingkirkan ahli waris lain, tindakan tersebut dapat masuk kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat merugikan pihak ketiga, seperti pembeli tanah yang tidak mengetahui adanya ahli waris lain yang berhak.

Diluar pelanggaran hukum, tindakan kecurangan yang dilakukan oleh notaris, juga berakibat pada dilanggarnya kode etik profesi notaris. Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan terhadap seorang notaris di Mojokerto, Ibu Lis Diana Hidayati, diketahui bahwa notaris yang melakukan pelanggaran kode etik berupa mengesahkan akta waris tanpa menghadirkan seluruh ahli waris/pihak yang bersangkutan akan menerima teguran keras, skorsing atau bahkan pemberhentian oleh organisasi notaris.

Meski memiliki aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, praktik kecurangan oleh notaris diatas masih marak terjadi. Permasalahan ini tidak lain tidak bukan disebabkan lemahnya sistem pengawasan terhadap notaris di Indonesia. Berdasarkan keterangan ibu Diana, sebenarnya peran organisasi notaris, khususnya di Mojokerto, sudah cukup baik. Tidak hanya memberi sanksi berat terhadap notaris yang melanggar kode etik, mereka (Organisasi Notaris) seringkali melaksanakan pelatihan, diskusi, seminar, ataupun sosialisasi untuk menegaskan pentingnya menjunjung kode etik profesi bagi setiap advokat.

Sebagai praktisi, beliau (ibu Diana) berpendapat, permasalahan utama terletak pada lemahnya sistem pengawasan advokat di Indonesia. Sistem pengawasan advokat di Indonesia berfokus pada adanya laporan. Bila korban tidak melapor, kecurangan yang dilakukan seorang advokat tidak akan ditindak. Padahal, seringkali pihak yang mengalami kecurangan tidak sadar, bahwa hak warisnya sedang dirampas. Seringkali para korban berfokus pada melayangkan gugatan terhadap akta waris tanpa melaporkan notaris bersangkutan ketika mereka menyadari hak-haknya dilanggar.

Dari keseluruhan permasalahan ini, jelas bahwa akar masalahnya bukan hanya pada aturan, tetapi juga pada sistem pengawasan penegakan etika dan integritas profesi notaris di lapangan. Tanpa adanya pengawasan terhadap notaris yang melanggar dan edukasi kepada masyarakat, praktik curang dalam pembuatan akta waris akan terus terjadi dan memicu sengketa baru setiap tahunnya.