Konten Media Partner

Ini Tuntutan dalam Aksi May Day di Cirebon

1 Mei 2018 13:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Tuntutan dalam Aksi May Day di Cirebon
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
AboutCirebon.id ,- Hari Buruh se-Dunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei membuat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon menggelar aksi May Day.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan May Day, FSPMI Cirebon menggelar aksinya di depan Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Jalan Brigjen Darsono, By pass, Cirebon, Selasa (1/5/2018).
Dalam orasinya, Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub mengatakan aksi demo yang diangkat pada May Day tahun 2018 adalah Tritura Plus yang berisi 3 tuntutan buruh dan rakyat.
“Tiga tuntutan tersebut adalah pertama turunkan harga beras, listrik dan BBM, kedua tolak upah murah, dan ketiga tolak TKA China,” ujarnya.
Sedangkan tuntutan plusnya, yaitu hapus outsourcing dan 2019 pilih bupati/walikota/presiden pro buruh. Ini adalah isu tambahan (plus) yang diusung dalam May Day 2018.
“Meskipun tambahan, bukan berarti isu ini tidak penting. Derajat kepentingannya tidak berkurang meskipun ia hanya sebagai isu tambahan,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Selain mengangkat isu nasional tersebut May Day tahun 2018 pun mengangkat isu daerah, yaitu berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Cirebon tahun 2018 dan tindak perusahaan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Machbub menjelaskan di dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha.
Dalam hal ini, kata dia pemerintah kabupaten sengaja mengulur-ulur waktu dalam pembahasan UMSK, sehingga dari tahun ke tahun hanya menjadi wacana yang tidak terealisasi.
“Kami meminta deadline di tahun 2018 pembahasan dan perumusan UMSK sudah kelar,” tegasnya.
Selain itu, menurut Moch. Machbub banyak kasus terjadi baik kasus kecil maupun kasus besar terkait K3 yang tidak pernah diusut sampai tuntas oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan.
“Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat,” tandasnya.