Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten Media Partner
UMK Kota Cirebon Tahun 2019 Alami Kenaikan. Cukupkah?
2 November 2018 14:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
AboutCirebon.id - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2019 menjadi Rp. 2.045.422,24,- menggantikan tahun ini (2018) UMK Kota Cirebon sebesar Rp. 1.893.383,54,-.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut setelah melalui pembahasan pada rapat Depeko Kota Cirebon terkait usulan upah minimum tahun 2019 di Ruang Rapat Kantor BPJs Ketenagakerjaan Kota Cirebon, Kamis (1/11/2018).
Ketua Depeko Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan pembahasan kenaikan UMK Kota Cirebon sudah disepakati oleh semua instansi terkait yang hadir dalam rapat tersebut.
“Semua akhirnya sepakat, bahwa UMK kita tahun 2019 nanti naik menjadi Rp. 2.045.422,24,-,” ujar Agus usai rapat Depeko.
Lanjut Agus, kenaikan nominal UMK di Kota Cirebon mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang pengupahan. Formulasi atau rumusan kenaikan upah minimum sudah ditentukan dan sudah memperhitungkan inflasi maupun pendapatan domistik bruto dan pertumbuhan ekonomi.
“Sehingga, dengan menggunakan rumusan sesuai dengan PP nomor 78, kita temukan selisinya dan bila dinominalkan menjadi Rp. 152.038,70,- kenaikannya,” terang Agus.
ADVERTISEMENT
Langkah selanjutnya, kata Agus, akan melaporkan kepada Wali Kota Cirebon dan Wali Kota akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur.
“Nanti, Gubernur paling lambat tanggal 21 November 2018 harus sudah menetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,” tutupnya.