Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Berat Divonis, Dimanjakan di Lapas
23 Juli 2018 11:58 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari Abraham Samad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kamus hukum Black’s Law Dictionary mendefinisikan suap (bribery) sebagai “tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.”
ADVERTISEMENT
Suap dalam UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap diatur dalam Pasal 2 (pemberi) dan Pasal 3 (penerima) yang pada intinya menerangkan bahwa suap merupakan tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".
Juga "menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".
Catatan akhir tahun 2017 yang dirilis KPK menyebut kasus suap tetap mendominasi perkara korupsi yang ditangani. Sebanyak 93 perkara suap yang ditangani KPK di 2017, meningkat dibanding tahun 2016 dengan 79 perkara.
ADVERTISEMENT
Suap, Perilaku Berulang
Kasus OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, bersama beberapa orang pada Sabtu (21/07) menunjukan praktik suap masih marak terjadi. Kasus ini mengingatkan kita pada kasus kamar mewah Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu, Bandar Narkoba Freddy Budiman di LP Cipinang, dan terpidana kasus korupsi Pajak Gayus Tambunan.
Mereka menikmati kamar tahanan dengan fasilitas mewah akibat kongkalikong dengan petinggi Lapas/Rutan, bertentangan dengan semangat efek jera pemidanaan.
Dari sikapnya, publik bisa menduga, jika sebagai Kalapas, Wahid Husen telah terbiasa menjalankan praktik ini sejak lama. Padahal ia adalah pimpinan sebuah Lembaga Pemasyarakatan paling populer di seantero negeri karena menjadi tempat berkumpulnya maling kelas kakap (koruptor).
ADVERTISEMENT
Pengawasan Lemah
Kita patut heran dan kecewa dengan berita penangkapan ini. Pihak yang paling kecewa adalah KPK. Mereka berkeringat dan berdarah-darah menangkap koruptor, setelah itu menuntut menggunakan pasal maksimal dengan semangat pemidanaan berat, tapi pejabat Lapas seperti Wahid Husen ini melecehkan semangat itu dengan memanjakan mereka, bak raja dan ratu. Lantas apa yang salah?
Pertama, kelemahan undang-undang. UU Suap bertentangan dengan semangat pemidanaan bagi pelaku suap. Pasal 3 UU Suap (penerima) hanya memberi hukuman maksmal 3 (tiga) tahun penjara kepada penerima suap yang adalah penyelenggara Negara.
Meskipun KPK lebih mengacu pada Pasal 12 UU Tipikor yang memuat ancaman maksimal 20 tahun penjara kepada penerima suap. Mestinya UU Suap dicabut saja agar tidak menimbulkan dualisme hukum dalam delik suap.
ADVERTISEMENT
Delik suap dalam UU Suap dan UU Tipikor juga tidak mengatur pemberatan sanksi pidana bagi penegak hukum dan penyelenggara negara yang dibagi berdasarkan berat-ringan tanggungjawabnya. Dalam arti, pidana bagi Wahid Husen sama beratnya dengan seorang PNS biasa yang menerima suap, padahal tanggungjawabnya berbeda.
Kedua, lemahnya pengawasan. Kasus Wahid Husen kembali mencoreng wajah Kemenkumham, seperti kasus Artalyta, Freedy dan Gayus. Kita patut mempertanyakan model pengawasan yang diterapkan di Lapas Sukamiskin dan Lapas lainnya.
Pertanyaan besarnya adalah, di Sukamiskin saja bisa kecolongan, bagaimana dengan Lapas-lapas lainnya di seluruh Indonesia? Bisa jadi kasus seperti ini banyak, namun kurang terekspos, sehingga pengawasan menjadi lemah.
ADVERTISEMENT
Persoalan lemahnya pengawasan di Rutan/Lapas adalah persoalan klasik yang tidak pernah selesai. Bagi Kemenkumham, ini adalah peer terberat bagaimana merumuskan model pengawasan melekat yang efektif dan maksimal.
Semangatnya bertumpu bukan pada siapa yang hendak di mata-matai, tetapi bagaimana sistem tersebut mencegah terjadinya praktik kongkalikong antara pejabat Lapas dengan narapidana berduit.
Di sini integritas seorang pejabat Lapas/Rutan menjadi kata kuncinya. Berarti proses seleksi seorang pejabat Lapas/Rutan menjadi sangat penting. Seorang Kalapas/Karutan yang melihat korupsi sebagai musuh kemanusiaan, bukan sebagai teman yang harus dimanjakan.