Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cegah Korupsi Pelayanan Publik dengan 'Citizen Charter'
15 April 2018 7:27 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
Tulisan dari Abraham Samad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi. Kongkalikong dan “katebelece” masih sering dijumpai sebagai jalan pintas agar urusan lekas selesai. Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan “Citizen Charter”, yaitu kontrak pelayanan antar-stakeholder, yang pelaksanaannya diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam segi pelayanan.
Pandangan ini telah saya sampaikan ke publik saat menjadi pembicara di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu 15 April 2018 pukul 09.30-12.30 WIB, dilanjutkan di Universitas Muhammadyah Yogyakarta pukul 13.30-16.30 WIB.
Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan representatif karena di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
Saat ini, Citizen Charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan citizen (warga) sebagai pusat pelayanannya.
ADVERTISEMENT
Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
Di sisi lain, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat mengingat mereka telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama.
Kebutuhan serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama, publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri.
Mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.
Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani.
ADVERTISEMENT
Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik.