Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan: Pemanfaatan Sumber Daya, tapi apakah adil?

Mahasiswa Universitas Pamulang, D4 Akuntansi Perpajakan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Daffa Abrar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika mendengar kata “pajak,” sebagian orang langsung membayangkan potongan dari gaji bulanan atau tarif PPN yang muncul di struk belanja. Padahal, pajak punya wajah lain yang jarang disorot, pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak ini dipungut dari aktivitas pengambilan sumber daya seperti pasir, kerikil, batu kali, hingga tanah urug, bahan yang sering kita anggap sepele, tapi justru jadi fondasi penting pembangunan.
Coba bayangkan, gedung pencakar langit di Jakarta, jalan tol di Jawa, sampai rumah sederhana di desa, semuanya berdiri di atas sumbangan mineral bukan logam dan batuan. Artinya, ketika ada pajak dari sektor ini, sebenarnya kita sedang membayar harga yang lebih adil untuk fasilitas bersama yang kita nikmati bersama.
Pajak MBLB berlaku Adil ?
Membahas tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Masih ada masalah serius yang sering luput. Pertama, soal keadilan distribusi. Apakah pajak ini benar-benar kembali ke daerah yang tanahnya dikeruk habis-habisan? Banyak daerah penghasil pasir atau batu justru tidak mendapat porsi pembangunan sepadan. Jalan desa tetap berlubang meski truk tambang lewat tiap hari. Warga hanya kebagian debu, bukan hasil.
Kedua, soal pengawasan. Aktivitas tambang rakyat sering berjalan tanpa izin atau dengan pungutan liar yang tidak masuk kas negara. Akibatnya, pajak yang seharusnya jadi sumber pendapatan daerah malah bocor di jalan. Pemerintah daerah sering kali kesulitan menertibkan, entah karena lemahnya regulasi atau justru adanya kepentingan ekonomi lokal yang sudah mengakar.
Ketiga, soal lingkungan. Pajak seharusnya bukan hanya alat memungut uang, tapi juga instrumen mengendalikan kerusakan. Jika aktivitas tambang merusak sungai, merobohkan bukit, atau membuat banjir lebih parah, maka pajak yang dipungut harus punya fungsi korektif. Pertanyaannya, apakah sudah ada porsi pajak yang dialokasikan khusus untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penambangan?
Dengan segala persoalan ini, kita sampai pada titik refleksi: pajak mineral bukan logam dan batuan bukan sekadar angka di APBD, tapi menyangkut soal keberlanjutan. Jika dikelola dengan serius, pajak ini bisa menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan dan tanggung jawab sosial-lingkungan. Tapi jika dibiarkan longgar, ia hanya jadi pungutan yang meninggalkan jejak luka di daerah penghasil.
Masyarakat berhak menuntut transparansi: berapa sebenarnya pajak yang masuk, ke mana uangnya lari, dan bagaimana ia kembali dalam bentuk pembangunan nyata. Pajak seharusnya tak berhenti di kas daerah, tapi harus terasa sampai ke jalan yang lebih mulus, sekolah yang lebih layak, dan lingkungan yang lebih terjaga.
Pada akhirnya, membicarakan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah membicarakan keadilan. Jangan sampai sumber daya yang ada hanya jadi cerita “daerah kaya tapi rakyatnya tetap miskin.” Pajak harus hadir sebagai alat koreksi, bukan sekadar pungutan rutin.
