Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengapa Menceraikan Wanita di India Bisa Dipenjara?
3 Desember 2017 5:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Absal Bachtiar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suami yang mengajukan 'perceraian seketika' dapat dihukum tiga tahun penjara di bawah rancangan undang-undang teranyar di India.

Ada kebiasaan buruk dalam praktik tradisional para suami Muslim di India, ketika mereka dengan semena-mena mengatakan 'talak tiga' kepada istri. Seakan tanpa kompromi, para istri sering terpaksa menurutinya.
ADVERTISEMENT
Parahnya, menurut laporan dari BBC International (2/12), talak tersebut kerap kali diutarakan hanya lewat surat elektronik atau pesan teks semata. Padahal dari sudut pandang Islam pun gugatan cerai semacam ini masih sangat diragukan keabsahannya.
Inilah tujuan dari rancangan undang-undang perlidungan hak perempuan, demi memberikan antisipasi agar perempuan tak lagi jadi korban perceraian sepihak. Hak dasar perempuan pasca cerai juga turut diatur, termasuk pemberian tunjangan.
Saat undang-undang ini diberlakukan pada pertengahan Desember nanti, pengadilan agama juga akan melabeli talak tiga seketika sebagai tindakan 'tak Islami'.