Konten dari Pengguna

Hukum Bitcoin Dalam Perspektif Syariah

Abubakar Samy

Abubakar Samy

Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abubakar Samy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Literasi Gambar Dibuat oleh penulis dengan ai
zoom-in-whitePerbesar
Literasi Gambar Dibuat oleh penulis dengan ai

Bitcoin tidak lagi menjadi istilah asing. Aset digital yang diluncurkan pada 2009 ini kini dibicarakan di warung kopi, grup WhatsApp keluarga, hingga ruang kuliah. Di balik euforia harga dan cerita keuntungan, umat Muslim punya satu pertanyaan mendasar: bagaimana hukumnya dalam Islam?

Jawabannya tidak tunggal. Para ulama dan lembaga fatwa di Indonesia sepakat pada beberapa hal, tetapi berbeda pada hal lain. Untuk memahaminya, kita perlu membedah Bitcoin dari beberapa sisi.

Mengenal Bitcoin Secara Singkat

Bitcoin adalah aset digital yang berjalan di atas teknologi blockchain, yaitu buku catatan transaksi terbuka yang dikelola jaringan komputer, bukan oleh bank atau pemerintah. Pasokannya dibatasi oleh sistem, dan unit baru dihasilkan lewat proses penambangan (mining). Tidak ada otoritas pusat yang menjamin nilainya. Nilai Bitcoin terbentuk dari permintaan dan penawaran pasar.

Karakter inilah yang membuat para ulama harus berijtihad, karena Bitcoin tidak punya padanan langsung dalam kitab-kitab fikih klasik.

Sisi Pertama: Bitcoin sebagai Mata Uang

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2021, hasilnya tegas: penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram. Menurut MUI, kripto mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya), dan qimar (spekulasi menyerupai judi).

Dalam fikih muamalah, mata uang berfungsi sebagai alat tukar dan ukuran nilai, sehingga ia harus relatif stabil. Bitcoin sulit memenuhi syarat ini. Nilainya bisa berubah drastis dalam hitungan jam atau hari, sehingga tidak cocok dipakai sebagai patokan transaksi harian. Pedagang yang menerima Bitcoin hari ini bisa mendapati nilainya anjlok atau melonjak esok hari, dan ketidakpastian semacam itu bertentangan dengan prinsip kejelasan akad.

Dari sisi hukum negara, pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto sebagai alat bayar pengganti rupiah. Jadi di Indonesia, pandangan syariah dan hukum positif bertemu di titik ini.

Sisi Kedua: Bitcoin sebagai Aset dan Komoditas

Perbedaan pandangan muncul ketika Bitcoin dilihat sebagai barang yang diperjualbelikan. Dalam fikih, objek jual beli disebut sil’ah, dan harus memenuhi kriteria tertentu. Menurut MUI, sil’ah harus berwujud, bernilai, jumlahnya diketahui pasti, dimiliki, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Fatwa MUI memuat dua kemungkinan. Pertama, kripto yang tidak memenuhi syarat sil’ah dan mengandung gharar, dharar, serta qimar dinyatakan tidak sah diperjualbelikan. Kedua, kripto yang memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying (aset dasar), dan manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

Artinya, hukumnya tidak ditentukan oleh nama aset, tetapi oleh karakteristik dan cara transaksinya. Di sinilah perdebatan paling tajam terjadi. Sebagian pihak berpendapat Bitcoin punya “biaya produksi” lewat penambangan sehingga memiliki nilai nyata. Pihak lain menilai nilainya lebih banyak ditopang spekulasi dan kepercayaan pasar daripada manfaat konkret.

Sikap Muhammadiyah yang Lebih Ketat

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengambil sikap yang lebih tegas. Lembaga ini menyatakan mata uang kripto haram, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar, karena adanya kemudaratan.

Dengan demikian, bagi warga Muhammadiyah yang mengikuti fatwa tersebut, membeli Bitcoin untuk investasi pun tidak dianjurkan. Perbedaan antara MUI dan Muhammadiyah menunjukkan bahwa persoalan ini masih berada di wilayah ijtihad, bukan perkara yang sudah final dan disepakati seluruh ulama.

Mengurai Tiga Istilah Kunci

Gharar berarti ketidakpastian yang berlebihan. Pada Bitcoin, pertanyaannya adalah apa yang sebenarnya menopang nilainya selain kepercayaan pasar.

Dharar berarti potensi bahaya atau kerugian. Volatilitas tinggi, penipuan berkedok investasi kripto, peretasan dompet digital, dan hilangnya kunci akses adalah risiko nyata bagi pemilik aset.

Qimar berarti spekulasi yang menyerupai judi. Orang yang membeli Bitcoin hanya untuk menebak apakah harganya naik atau turun, tanpa memahami fungsi aset, berisiko masuk wilayah ini. Prinsipnya sederhana: untung diraih dari menebak, bukan dari usaha atau nilai tambah.

Legal Belum Tentu Halal

Banyak orang mengira bahwa karena perdagangan kripto diatur pemerintah, statusnya otomatis aman secara syariah. Ini keliru. Regulasi negara mengatur legalitas, perlindungan konsumen, dan tata kelola pasar, sedangkan hukum syariah menilai kehalalan akad dan objeknya. Keduanya bisa berjalan di jalur berbeda.

Perkembangan regulasi pun terus bergerak. Pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025. Dampaknya, aset kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya yang digolongkan sebagai komoditas. Perubahan kategori ini penting dicermati, karena fatwa MUI 2021 membahas kripto dalam kerangka komoditas atau sil’ah. Bagaimana pergeseran status ke “aset keuangan” memengaruhi telaah fikihnya adalah pertanyaan yang kemungkinan akan terus dikaji para ulama dan dewan pengawas syariah.

Pasarnya sendiri tidak kecil. Menurut data yang dikutip DPR, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp475,13 triliun per Oktober 2024. Angka sebesar itu menunjukkan bahwa kejelasan hukum syariah bukan sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan jutaan orang.

Lalu, Bagaimana Sikap yang Bijak?

Bagi Muslim yang tertarik pada Bitcoin, beberapa pertimbangan berikut dapat menjadi pegangan:

Jangan jadikan alat tukar. Ini adalah titik temu hampir semua fatwa yang ada.

Pahami fatwa lembaga yang Anda ikuti. MUI dan Muhammadiyah punya sikap berbeda, dan keduanya berdasar pada argumentasi tersendiri.

Hindari motif spekulasi murni. Membeli karena euforia atau ikut-ikutan jauh dari prinsip kehati-hatian dalam Islam.

Jangan gunakan dana yang tidak siap hilang. Uang kebutuhan pokok, dana pendidikan, apalagi hasil utang, tidak semestinya dipertaruhkan di aset yang sangat fluktuatif.

Pastikan platform legal dan terdaftar. Perlindungan dari penipuan adalah bagian dari menghindari dharar.

Konsultasikan dengan ulama atau dewan pengawas syariah, terutama untuk nominal besar dan jangka panjang.

Hukum Bitcoin dalam syariah bukan jawaban hitam-putih. Sebagai mata uang, lembaga fatwa di Indonesia sepakat tidak membolehkannya. Sebagai aset, MUI membolehkan dengan syarat ketat, sementara Muhammadiyah melarangnya. Di tengah perbedaan itu, ilmu, kehati-hatian, dan kejujuran terhadap niat diri sendiri menjadi bekal terbaik.

Islam tidak menolak inovasi, tetapi meminta setiap transaksi bersih dari ketidakjelasan, bahaya, dan spekulasi. Selama prinsip itu dijaga, umat Muslim punya landasan kuat untuk menimbang setiap teknologi keuangan baru.