Konten dari Pengguna

Aceh Besar dan Aceh Utara juga Haramkan Valentine's Day

Tim ACEHKINI

Tim ACEHKINIverified-green

Partner kumparan 1001 Media

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aksi siswa menolak Valentine's Day di Simpang Lima, Banda Aceh (14/2/2016). Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aksi siswa menolak Valentine's Day di Simpang Lima, Banda Aceh (14/2/2016). Foto: Adi Warsidi

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Utara, Provinsi Aceh mengharamkan masyarakat untuk merayakan Valentine's Day atau hari kasih sayang yang diperingati setiap 14 Februari. Pengharaman itu dikarenakan Valentine's Day bertolak belakang dengan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

"Kita mengingatkan, agar Valentine's Day dan April Mob nanti juga tidak boleh dirayakan, karena bertentangan dengan syariat Islam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar kepada acehkini, Rabu (13/2).

Untuk imbauan larangan itu, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali telah mengeluarkan surat imbauan yang ditandatangani pada 4 Februari 2019. Dalam surat bernomor 451/597/2019 itu memuat tiga poin utama tentang Imbauan Larangan Perayaan Valentine's Day. Surat itu kemudian diedarkan ke seluruh wilayah Aceh Besar.

Pada poin pertama, tertulis Valentine's Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

embed from external kumparan

Pada poin kedua, Bupati Aceh Besar meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine's Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, masyarakat diminta dapat melaporkan kepada petugas, khususnya kepada Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol PP) dan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Besar.

"Kepada kepala sekolah, guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari Valentine’s Day," demikian isi surat edaran.

Dalam surat itu, Bupati Mawardi melarang hotel, restoran, kafe, dan warung kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine’s Day. Lalu, meminta kepada teungku atau penceramah agar dalam menyampaikan tausyiahnya menerangkan tentang bahaya perayaan hari Valentine's Day.

Surat imbauan Bupati Aceh Besar dan Bupati Aceh Utara melarang Valentine's Day.

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat), para camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar diperintahkan mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Valentine’s Day juga dikeluarkan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib melalui suratnya bernomor 331.5/245/2019 tertanggal 12 Februari 2019. Imbauannya ditujukan secara umum kepada masyarakat di sana untuk tidak merayakan hari kasih sayang tersebut.

Valentine’s Day yang dinilai tak sesuai syariat Islam dan budaya Aceh juga dilarang di Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Banda Aceh. “Dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengamalan syariat Islam di Banda Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Reporter: Habil Razali