Aceh Tengah Keluarkan Imbauan Larangan Valentine's Day
Konten dari Pengguna
13 Februari 2019 12:17 WIB
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Aceh Tengah, Mustafa Kama, menyebut kebijakan yang diterbitkan sebagai upaya peningkatan pelaksanaan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
"Terutama untuk mengarahkan kalangan remaja dan masyarakat umum dari berbagai kegiatan bertentangan dengan syariat, norma dan adat serta kearifan lokal," kata Mustafa dalam rilis yang diterima acehkini, Rabu (13/2).
Menurutnya, imbauan dikeluarkan Bupati Aceh Tengah melalui suratnya bernomor 451/582/DSI-PD tertanggal 9 Februari 2019, itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan larangan perayaan Valentine's Day di wilayah tugas masing-masing.
Surat tersebut juga disampaikan kepada para camat di seluruh kecamatan Aceh Tengah, agar meneruskan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan Valentine's Day yang jatuh pada Kamis (14/2).
“Tidak hanya untuk masyarakat, pemilik hotel, restauran dan cafe juga diminta untuk tidak menyediakan tempat untuk berlangsungnya perayaan,” kata Mustafa.
ADVERTISEMENT
Pengawasan terhadap kebijakan tersebut akan dilakukan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), dibantu aparat kepolisian di seluruh wilayah.
Reporter: Adi Warsidi