Sebanyak 42 Desa di Aceh Tamiang Berlabel Sadar Hukum

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
11 Februari 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Prof Benny Rianto dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan anugerah Desa Sadar Hukum kepada 42 Desa di Aceh Tamiang, Senin (11/2). Foto: Humas Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Prof Benny Rianto dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan anugerah Desa Sadar Hukum kepada 42 Desa di Aceh Tamiang, Senin (11/2). Foto: Humas Aceh
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh menyambut baik peresmian Desa Sadar Hukum dan pengukuhan Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kabupaten lain diharap mengikutinya.
ADVERTISEMENT
Asisten I Setda Aceh, M Djakfar mengatakan peresmian 42 desa sadar hukum (di 12 kecamatan) yang dilakukan hari ini adalah bagian penting untuk memperkuat sistem hukum. Dengan adanya desa sadar hukum ini, maka setiap anggota masyarakat mengetahui tentang hukum, serta menjadi sadar tentang hak dan kewajibannya. “Dari pengetahuan dan kesadaran tersebut, masyarakat diharapkan menaati berbagai hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Lanjut Djakfar, Pemerintah Aceh mendukung penuh pengukuhan Koppeta HAM. Sebagai generasi milenial, para pelajar perlu diberi pengertian tentang hak asasi manusia. “Mereka harus paham bahwa nilai-nilai HAM tak hanya terdapat di dalam produk hukum, namun juga ada dalam pengajaran agama, adat, tradisi, dan lain sebagainya," katanya.
Dinas Pendidikan Aceh diharapkan dapat membentuk lebih banyak lagi Koppeta HAM di berbagai sekolah lainnya yang ada di Aceh. Dengan memberi pemahaman HAM, para pelajar tak hanya akan mengetahui hak dan kewajiban asasi mereka, namun juga dapat menjadi pionir dalam perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM di kalangan mereka sendiri serta di tengah-tengah masyarakat.
Asisten I Setda Aceh, M Djakfar menyampaikan sambutan dalam peresmian Desa Sadar Hukum di Aceh Tamiang, Senin (11/2). Foto: Humas Aceh
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Benny Riyanto, menyebutkan tidak mudah mendapat predikat desa sadar hukum. Kementerian Hukum dan HAM memberi penilaian dari 4 dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi dan regulasi. “Jika desa dimaksud mampu memenuhi 4 hal ini, maka desa tersebut baru bisa dikatakan sebagai desa yang sadar hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 42 desa di Aceh Tamiang, ujar Benny, tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi. "Bobot penilaian skor di atas 140. Penetapan desa sadar hukum diharapkan jadi percontohan bagi desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerahnya," ujar Benny usai meresmikan desa sadar hukum mengukuhkan Koppeta HAM.
Keberhasilan Aceh Tamiang, kata Benny tidak terlepas dari upaya pembinaan pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum HAM Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, ikut ditandatangani kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berupa pemberian bantuan pembuatan produk hukum, pelayanan hukum dan pembinaan terhadap narapidana. Lewat kerjasama itu, diharapkan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif menjadi lebih berkualitas, terutama sekali dapat memenuhi asas keadilan, partisipatif dan keterlaksanaan
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib, menyebutkan peresmian desa sadar hukum di Aceh Tamiang dimaksudkan agar terwujudnya masyarakat yang cerdas dan patuh terhadap hukum tanpa paksaan.
Reporter: Adi Warsidi