Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
11 Eks Kombatan GAM Laporkan Sandiaga Uno dan Dahnil ke Polda Aceh
25 Februari 2019 19:14 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah 11 eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Bener Meriah melaporkan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polisi Daerah (Polda) Aceh, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
Koalisi Eks Kombatan Aceh Bersatu melaporkan keduanya terkait penyataan yang menyebut lahan Prabowo Subianto di Aceh dikelola eks kombatan GAM. Padahal, menurut mereka, fakta di lapangan tidaklah demikian.
"Yang kami laporkan Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno sendiri," ujar Muhammad Reza Maulana, kuasa hukum dari Koalisi Eks Kombatan Aceh Bersatu kepada wartawan di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2).
Kedatangan mereka ke Mapolda Aceh sekira pukul 16.00 WIB sempat diterima oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Supriyanto Tarah di ruang video conference lantai 2 Mapolda Aceh. Di depan Wakapolda Aceh, mereka menyatakan maksud kedatangannya ingin melapor ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Aceh.
Reza Maulana menuturkan, Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan menyampaikan berita bohong sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
"Karena dua-duanya (Dahnil dan Sandiaga) bicara tentang eks kombatan GAM yang menggunakan lahan Prabowo, dan faktanya itu tidak benar. Intinya kami mewakili teman-teman eks kombatan ingin mengklarifikasi dan menempuh jalur hukum supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, saya kira inilah solusinya," pungkas Reza. []
Reporter: Husaini Ende, Windy Phagta